Brebes Jateng-Kompas86.ID
Pemerintah kabupaten Brebes didorong untuk konsisten melalui intansi terkait untuk mengawasi distribusi pupuk subsidi hingga sampai ke tangan warga yang membutuhkannya.
Sebab tidak menutup kemungkinan kata pupuk subsidi untuk petani sangat rawan diselewengkan oleh oknum pengecer dipasaran.Selain di selewengkan pengecer resmi juga menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah di tentukan pemerintah,Hasil investigasi awak media ini Kuat dugaan toko Berkah Tani salah satu KPL atau pengecer resmi yang menaungi dua desa di antaranya Desa Kubangpari dan desa Sindangjaya Kecamatan Kersana Kabupaten Beebes,di duga selewengkan pupuk subsidi dengan menjual pupuk tersebut ke wilayah Kecamatan Banjarharjo. Hasil investigasi di lapangan kami mendapatkan info dan aduan dari beberapa petani asal desa Banjarharjo dan sekitarnya yang enggan di sebutkan namanya,kalau dirinya membeli pupuk jenis urea bersubsidi di salah satu pengecer resmi desa Kubangpari dengan harga Rp.250.000,. Per 50.kg,”tuturnya. ini jelas sudah menyalahi aturan dan diduga ada penyelewengan pupuk bersubsidi dan ada indikasi mengurangi jumlah kuota dan merugikan para petani asal desa Kubangpari dan desa Sindangjaya .Terpisah Petani asal Desa Kubangpari yang berhasil di jumpai awak media ini menyebutkan,bahwa petani di Desanya membeli pupuk subsidi menggunakan kartu tani ,dengan harga kisaran Rp.150.000,- per 50 kg dan kalau tidak menggunakan kartu tani Rp.250.000,- dan bagi petani berapapun takan di beli,karena butuh ,”tandasnya. Terjadinya penyelewengan dan penjualan pupuk subsidi di jual dengan harga diatas eceran tertinggi (HET) jelas menyalahi ketentuan dari produsen dan pemerintah.Hal tersebut diduga akibat lemahnya pengawasan dari pemerintah kabupaten dan instansi terkait.
Ungkap kata Ahmad Sugiarto koordinator aktivis Gema Berhias kepada awak media ini selasa 19/12/23. Lebih lanjut Ahmad Sugiarto mengatakan, perlu adanya pengawasan yang ketat agar barang yang disubsidi menggunakan uang negara tersebut tidak diselewengkan.
Selain pengawasan secara ketat sistem pendistribusian pupuk subsidi di Kabupaten Brebes juga perlu dibenahi agar pupuk tersebut benar-benar sampai ke petani yang membutuhkan.
“Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M.DAG/PER/6/2011 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk pertanian, bahwa pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan/atau petani di wilayah masing-masing.
Para pengecer juga wajib memasang papan nama dengan ukuran 1 x 1,5 meter sebagai pengecer pupuk yang ditunjuk resmi oleh distributor di wilayah tanggung jawabnya.
Ahmad Sugiarto mengungkapkan, dalam ketentuannya distributor melakukan pembinaan, pengawasan, dan penilaian terhadap kinerja pengecer dalam melaksanakan penjualan pupuk bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di wilayah tanggung jawabnya serta melaporkan hasil pengawasan dan penilaiannya tersebut kepada produsen yang menunjuknya.
“APBN sudah dianggarkan untuk pupuk kita tidak mau ini hilang dan tidak tepat sasaran, rakyat yang mestinya menikmati subsidi ini.”pungkasnya.Sementara itu Kordinator PPL Kecamatan Kersana Rahmat saat di jumpai awak media ini di ruang kerjanya mengatakan,pihaknya langsung turun ke lapangan guna melakukan koordinasi dan cek langsung ke petani dan pihak pengecer resmi atau KPL . Terkait penjualan pupuk seperti yang di informasikan ,dengan kisaran harga Rp 150.000 itu yang Rp 20.000,-di kumpulkan di kelompok tani,tapi kalau memang ini menyalahi aturan nanti akan di kembalikan aja ke masing-masing petani,”seluruhnya.
Redaksi kompaa86.ID