KOMPAS86.ID – KABUPATEN TANGERANG – Meningkatnya peredaran narkoba golongan tipe G, khususnya jenis tramadol dan eksimer, di wilayah hukum Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, Polda Banten, mendorong Unit 3 Satreskrim Polsek Cisoka untuk bertindak. Pada Minggu (06/10/2024), mereka berhasil mengamankan seorang penjual obat tersebut di Jalan Raya Cisoka, Kp. Caringin, Desa Caringin, Kecamatan Cisoka.
Kapolresta Tangerang Kombespol Bahtiar Joko Mujiono, SIK.MM, melalui Kapolsek Cisoka AKP Eldi, SH, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 19.00 WIB mengenai peredaran narkoba tipe G. “Saya segera memerintahkan anggota untuk melakukan pengecekan di lokasi. Unit 3 Satreskrim Polsek Cisoka berhasil mengamankan satu orang penjual beserta barang bukti,” ungkapnya kepada awak media.
Kapolsek Eldi juga menambahkan bahwa penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini masih berlangsung. “Kami masih mendalami jumlah barang bukti yang ditemukan dan akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut,” tuturnya.
Dampak Penyalahgunaan Obat Keras
Penyalahgunaan obat keras memiliki konsekuensi yang sangat serius bagi kesehatan fisik dan mental. Pengguna berisiko mengalami gangguan jiwa, kerusakan organ tubuh, bahkan kematian. Selain itu, penyalahgunaan obat keras sering kali memicu tindakan kriminal dan kekerasan.
Ancaman Terhadap Generasi Muda
Generasi muda adalah kelompok yang paling rentan terhadap penyalahgunaan obat keras. Kurangnya pengetahuan, rasa ingin tahu, dan tekanan dari lingkungan sosial menjadi faktor pendorong yang signifikan bagi mereka untuk mencoba obat-obatan terlarang.
Upaya Penanganan
Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya menanggulangi peredaran obat keras. Namun, mereka menghadapi berbagai kendala, termasuk terbatasnya sumber daya, kurangnya kesadaran masyarakat, dan lemahnya pengawasan di tingkat komunitas.
Peran Masyarakat
Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan obat keras. Peningkatan kesadaran dan kewaspadaan terhadap bahaya obat keras sangat diperlukan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat.
Langkah Ke Depan
1. **Peningkatan Edukasi**: Penting untuk meningkatkan pendidikan mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras di kalangan generasi muda.
2. **Penguatan Penegakan Hukum**: Penegakan hukum terhadap penjual dan pengedar obat keras perlu diperkuat dan dilakukan secara konsisten.
3. **Kerjasama Lintas Sektor**: Diperlukan kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyalahgunaan obat keras.
Kesimpulan
Peredaran obat keras merupakan masalah serius yang memerlukan penanganan bersama. Peningkatan kesadaran, kolaborasi, dan langkah-langkah konkret sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras. Sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan, pelaku dapat dikenakan Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat 2 dan 3, serta Pasal 197 Juncto Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
(Redaksi)