Wali Murid Baru SMP Negeri 1 Bulakamba ,Mengeluh Dan Tertekan Adanya Pungutan Rp 650.000 Oleh Komite

oleh
Bagikan artikel ini

Brebes Jateng-Kompas86.ID

Pihak Sekolah SMP Negeri 1 Bulakamba , wajibkan Surat SKTM dari desa bagi Orang Tua / Wali , apabila tidak mampu untuk bayar sumbangan uang Komite .

 

Dunia pendidikan sudah seharusnya bersikap penuh kearifan dan bijaksana , karena tujuan dari pendidikan Nasional adalah Mencerdaskan Kehidupan Bansa dan Mendidik Budi Pekerti Yang Luhur.

Amanat itu tertuang dalam Undang – Undang Dasar 45 , Alinea 4 ,Pasal 31 ayat 1 dan 2 .

Dan Peraturan Undang – Undang No : 20 Tahun 2023 Tentang System Pendidikan Nasional .

 

Dari kedua aturan itu sudah jelas , bagaimana hal pendidikan terutama pendidikan Dasar Wajib Belajar 12 Tahun , yang sudah dibiayai oleh Pemerintah .

 

Tetapi masih banyak pula dikalangan dunia pendidikan ,yang kadang memfaatkan situasi dan kondisi , dengan dasar Per bup No : 11Tahun 2021 tentang pungutan uang Komite dengan Dalih Sumbangan Suka Rela .

 

Seperti yang terjadi saat ini di SMP Negeri 1 Bulakamba Brebes .

Komite Sekolah tersebut melakukan pungutan kepada Orang Tua / Wali Murid baru dari penerimaan Siswa PPDB 2024 , mana kala SIswa Baru kelas VII mulai masuk Sekolah .

Tentu saja hal ini menjadi , kontroversial dan beban bagi Orang Tua / Wali .

 

Salah seorang Orang Tua atau Wali Murid asal desa Petunjungan kecamatan Bulakamba , Rt 01 Rw 06 . Ia berpesan untuk tidak menyebut Identitas ( kode Etik ) kepada media Kompas 86.ID, Senin 30 /09 /2024 mengeluh karena adanya kebijakan di Sekolah SMP Negeri 1 Bulakamba dimana anaknya bagian dari siswa baru disekolah tersebut , dengan adanya pungutan sebesar rp 650.000 oleh Komite untuk pembangunan Pagar Keliling .

Dan apabila tidak sanggup membayar harus bisa menujukan Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM ) dari Desa ” Tuturnya.

 

Hal ini pun ketika dikonfirmasikan kepada pihak Sekolah, Rabu 2/10/ 2024 melalui Ali Murtopo selaku Kepala Sekolah didampingi Tohorin , selaku Sarpras dan Humas , saat dutemui dan duwawancara awak media terkait uang pungutan Komite Sekolahnya , menjelaskan bahwa karena Sekolah mempunyai rencana untuk pembangunan Pagar Keliling, Bikin Panggung, Perbaikan Aula dan penambahan MCK .

Maka melalui Komite Sekolah menggali Dana Sumbangan lewat peran srta Orang Tua /Wali Murid secara suka rela .

Dengan dasar kesepakan bersama , dan pihak Sekolah melakukan hak pungutan atas Perbup No : 11 Tahun 2021.

Adapun apabila ada yang keberatan dan tidak sanggup membayar dari para Orang Tua / Wali tidak masalah asal bisa menunjukan surat keterangan tidak mampu ( SKTM ) dari Desa tempat tinggalnya ” Jelas Ali .

 

Ditambahkan keterangan oleh Tohirin mengatakan bahwa permasalahan Uang Sumbangan sudah dirapatkan sebelumnya , melalui rapat Komite bersama Orang Tua / Wali , seluruh Siswa Baru kelas VII , pada tanggal 15 September 2024 yang dihadiri hampir 100 persen Orang Tua Siswa baru.

Dijelaskan oleh Tohirin bahwa jumlah Siswa Baru sebanyak 322 orang atau 10 Rombel anaj didik baru PPDB 2024 kemarin , dan dengan hasil kesepakatan bersama ditetapan sumbangan sebesar rp 650.000 .

Karena Sekolah membutuhkan untuk membangun Pagar Keliling , yanggarannya mencapai rp 47 .000 .000 sesuai RAB Konsultan, dan susanya buat bikin Panggung , perbaikan Aula , dan penambahan MCK , karena jumlah MCK yang ada tidak mememuhi standar dengan jumlah siswa yang ada sebanyak 900 orang lebih ini tidak layak ” Pungkasnya .

 

Sementara Ali Murtopo saat ditanya hal terkai SKTM bagi Orang Tua / Wali yang tidak mampu , bahwa ini merupakan hal kurang pas karena dapat mengakibatkan semakin banyaknya data Warga Miskin di Brebes ,karena dampak dari Uang Sumbangan Komite , sehingga Kabupaten Brebes yang sudah menyandang predikat Kabupaten Miskin Ekstrim akan jadi membengkak karena kebijakan Sekolah ini ” Ali pun terkesan kebingungan terlihat diraut mukanya .

Apalagi saat dikejar hal dasar aturan yang dipakai terkait Sumbangan dasarnya , Aturan Perbup No : 11 Tahun 2021 yang jelas jelas berbenturan dengan Permendikbud No ” 44 Tahun 2012 .tentang Pungli , pungutan bagi Sekolah Negeri Pasal 368 KUHP .

Dan Pasal 12 hurup b , Permendikbu 75 Tahun 2016 , tentang Komite Sekolah dengan tegas’ Melarang Komite Sekolah melakukan pungutan baik secara Kolektif atau Perseorangan kepada Peserta Didik atau Orang Tua / Wali .

Dan juga Pergub No : 10 Tahun 2019 , tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Jawa Tengah.

Serta Nawacita Jokowi Orogram PrioritasPendidikan Poin 1 . Meningkatkan kualitas hidup Manusia Indonesia , melalui Program Indonesia PintarWajib Belajar 12 Tahun Bebas Pungutan .

 

Dengan regulasi aturan yan jelas seperti ini kadang tidak menjadi Perhatian dari pihak Sekolah seakan diabaikan, hanya dengan mengacu Perbup tersebut diatas dijadikan sebuah Tameng bagi Mereka .

 

( Fajar )