Wemmi Susanto, Saksi Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah di Labuan Bajo Mangkir dari Panggilan Polda NTT

oleh
Yance Tobias Mesah
Bagikan artikel ini
Yance Tobias Mesah

KUPANG, Kompas86.id- Wemmi Susanto, salah satu saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Desa Tanjung Boleng, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, diduga telah mangkir dari panggilan penyidik kepolisian Polda NTT.

Kasus ini terungkap setelah laporan polisi dibuat pada 16 Mei 2023 oleh Geradus Silvin dan rekan-rekannya, melalui kuasa hukum Yance Thobias Mesah.

Yance Tobias Mesah selaku kuasa hukum Geradus, menyatakan bahwa laporan polisi tersebut muncul karena adanya dugaan pemalsuan dokumen.

Terlapor dalam kasus ini mencakup Lamuda, Amirudin, anggota Panitia A Kantor BPN Kabupaten Manggarai Barat, dan Wemmi Susanto sendiri.

“Dalam laporan polisi itu, Wemmi Susanto berstatus sebagai saksi dalam objek tanah yang bermasalah di Desa Tanjung Boleng. Para terlapor diduga merekayasa Warga atau alas hak untuk penerbitan sertifikat seolah tanah tersebut berada di Desa Batu Tiga,” ungkap Yance kepada media ini pada Senin (5/1/2024).

Mesah menambahkan bahwa setelah saksi-saksi lainnya diperiksa, penyidikan telah ditingkatkan pada 20 November 2023, mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/721/XI/2023 Ditreskrimum Polda NTT, dengan pasal yang digunakan adalah Pasal 266 dan 263 tentang pemalsuan dokumen.

Diketahui Wemmi Susanto, sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi sebagai satu-satunya saksi yang belum diperiksa dalam kasus tersebut.

Yance mengonfirmasi bahwa upaya untuk membawa Wemmi ke Polda NTT melalui Polres Manggarai Barat juga tidak membuahkan hasil.

“Saya sebagai kuasa hukum konfirmasi ke penyidik, tapi sampai hari ini dia tidak hadir. Dari awal, kami yakin sudah ada unsur pidana dalam laporan ini,” ungkapnya.

Yance juga menyebutkan bahwa Wemmi Susanto dikabarkan berada di Jakarta dan mengirimkan surat sakit dari sana. Namun, Kepala Desa Batu Tiga dan Ketua BPD menyatakan bahwa objek tanah tersebut berada di Tanjung Boleng, bukan Desa Batu Tiga.

“Sertifikat atas nama Wemmi dikeluarkan tahun 2019, namun transaksi terjadi pada 2015. Uang sebesar Rp50 juta juga diduga mengalir ke BPN Mabar. Total uang yang disalurkan kepada terlapor mencapai Rp954 juta, yang digunakan untuk membuat dokumen palsu guna penerbitan sertifikat,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini telah berupaya menghubungi Wemmi Susanto untuk dimintai tanggapannya, namun tidak digubris meskipun telepon berdering.

Untuk diketahui, Kasus ini terus berkembang, dan pihak berwenang berkomitmen untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pemalsuan dokumen tanah ini. (Red)