Miris! Pekerjaan Pembangunan Gedung Centra IKM di Lembor Tak Sesuai RAB, Kontraktor Diduga Gunakan Material Pasir Laut

oleh
Bagikan artikel ini

LEMBOR, Kompas86.id- Pekerjaan Proyek pembangunan infrastruktur gedung Centra Industri Kecil Menengah (IKM) yang berlokasi di Desa Poco Ruteng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). bagaimana tidak, pekerjaan fisik pembangunan gedung IKM tersebut menggunakan material ilegal jenis pasir Laut.

Tampaknya sorotan terhadap proyek pemerintah yang menggunakan bahan material seperti pasir Laut tak luput dari pantauan publik. Jika tidak sesuai, maka kerugian negara bisa saja terjadi.

Kebobrokan pada pengerjaan proyek pembangunan Centra IKM itu terungkap usai Ketua PKN Manggarai Barat Lorens Logam menyampaikan hal tersebut kepada Media Kompas86.id, pada Senin (20/11/3023).

Pembangunan gedung Centra IKM dalam pekerjaannya menggunakan material pasir laut sebagai material bangunan. Demikian dikatakan Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Manggarai Barat, Lorens Logam kepada media Kompas86.id, Senin (20/11/2023).

Menurut Logam, pembangunan gedung Centra IKM dinilai telah mengabaikan perencanaan maupun pengawasan, lantaran bangunan tersebut diduga menggunakan bahan material pasir laut. yang jelas selain belum terujinya kualitas pasir laut jika digunakan sebagai bahan bangunan, pasir laut juga merupakan material yang dilarang pemerintah untuk ditambang karena dapat merusak ekosistem laut.

“PT. Haberka Mitra Persada sebagai kontraktor pelaksana, Konsultan Pengawas CV. Brometer Entete dan Konsultan Perencana CV. Galaksi Permai Konsultan, sudah jelas mengabaikan kualitas dan Kuantitas Kontruksi Bangunan proyek pembangunan Gedung Centra IKM dengan membiarkan bangunan tersebut menggunakan bahan matrial pasir laut. Jelas kuat dugaan kami kalau hal itu tidak mengacu kepada Spek dan RAB dan sengaja mencari keuntungan,” tegas Logam.

 

Lebih lanjut dikatakan Logam, berdasarkan temuan lembaganya, bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut banyak menggunakan material yang tidak sesuai spek. Pihak kontraktor banyak menggunakan material ‘Pasir Laut’ untuk menyelesaikan semua item pekerjaan dalam kontrak.

Logam menegaskan, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Perindagkop harus melaporkan persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum dan segera berkoordinasi dengan BPKP.

“Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Perindagkop dan Inspektorat harus koordinasi dengan Kejaksaan dan juga melaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi NTT untuk meninjau dan memeriksa spek pekerjaan tersebut. Ini sangat merugikan keuangan negara jika pekerjaan fisik tidak sesuai dengan spek atau RAB yang ditentukan,” ujarnya.

Selain itu, Logam meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur untuk melakukan audit pada pekerjaan fisik pembangunan Gedung Centra IKM tersebut.

Diketahui Bangunan yang dibangun di atas lahan seluas 35 m x 110 m tepat disamping lapangan bola sepak Kaka Botek, Desa Poco Rutang, Kecamatan Lembor tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dengan total anggaran sebesar Rp. 9.200.723.312, kontraktor pelaksana PT. Haberka Mitra Persada, Konsultan Pengawas CV. Brometer Entete dan Konsultan Perencana CV. Galaksi Permai dengan jangka waktu pelaksanaan 195 hari kalender.

Sampai berita ini diterbitkan, media ini telah berupaya menghubungi Kontraktor pelaksana untuk konfirmasi terkait persoalan ini, namun nomor telepon yang bersangkutan sedang tidak aktif. (*Red*)