Anggaran Ketahanan Pangan Desa diLabuhanbatu Ajang Bisnis

oleh
Bagikan artikel ini

Labuhanbatu-Kompas86.ID

Pemerintahan Desa diLabuhanbatu, terdiri atas 75 Desa, 80% angaran ketahanan pangan wilayah hukum Labuhanbatu, diduga dikuasai pihak ketiga, diduga anggaran tersebut kena perkosa;oleh oknum.

 

Pasalnya:20% dari anggaran yang bersumber dari dana desa( DD) yang diperuntukkan untuk ketahanan pangan-

( ketapang).

Ditangani oleh oknum pihak ketiga.

 

Kebijakan pemerintah, guna pemulihan ekonomi, perlindungan sosial,

dan penangan kemiskinan ekstrem dan lain-lain, disinyalir gagal.

 

Fakta dari kebesaran anggaran tersebut, tidak dapat diterima masyarakat sepenuhnya.

Terindikasi merugikan keuangan negara, juga kerugian rakyat.

 

Adapun kerugian negara/rakyat,

sejumlah keuntungan dari pihak ketiga sebagai pengadaan.

Wacana sasaran atas kebijakan pemerintah guna memerangi kemiskinan, terobok-obok.

 

Ironisnya pengadaan ketahanan pangan berbentuk hewani yang disiapkan oleh oknum pengadaan, bukanlah penyedia barang yang dilengkapi izin, melainkan perantara atau jelasnya agen. kerap tidak sesuai pungsi dan jumlah harga.

 

Beberapa kepala desa yang enggan disebutkan namanya, mengeluh kepada wartawan, bahwa kerap pengadaan tersebut tidak sesuai pesanan.

Namun kepala desa tidak bisa berbuat apa, ” Ada apa ini”

 

Tidak sedikit pemerintahan desa ungkapkan keluhannya, bahwa kedatangan pengiriman hewani tersebut, tidak sesuai umur, atau besarannya,  contohnya kambing, ayam dan itik, dengan harga juga pesanan yang ditentukan.

 

Sehingga sampai pada masyarakat, hewani tersebut banyak yang mati.

Kebijakan terindikasi, ( minim paedah).

Karena tidak sesuai standart pesanan, sepertinya, belum cukup umur, namun harga selangit, layaknya pesanan sesuai lebel.

 

Menurut hasil investigasi awak media kompas86.ID, atas keluh kesahnya, diduga Kepala Desa seperti adanya penekanan, sehingga harus menerima apa yang datang, walau tidak sesuai pesanan.

 

Yang menjadi pertanyaan, apakah anggaran dana desa tersebut, dapat dipihak ketiga kan?

Dan apakah aparatur pemerintah Desa tidak mampu melaksanakan swakelola sesuai penerapan.

 

Ditempat terpisah awak media kompas86, coba konfirmasi via Whats-Ap, meminta tanggapan kepada kepala dinas- PMD- 24/10, Bapak Abdi jaya pohan.

Ungkapkan bahwa tim pelaksana kegiatan(TPK) desa, belanja langsung kepada penyedia barang.

 

Menyimak penjelasan kadis PMD, disinyalir, berbeda dengan fakta.

Bukan rahasia publik lagi, bahwa ada oknum pihak ketiga-sebagai pemasuk barang, ke setiap desa, terkhusus Labuhanbatu.

 

Merujuk pada anggaran dana-

desa yang harus dilaksanakan secara swakelola, kebijakan pemerintah terlihat minim paedah buat mensejahterakan rakyat.

Yang diterima rakyat hanyalah sebahagian kecil, sisa dari keuntungan pihak ketiga.

 

Diminta kepada pemerintah, terkhusus pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu, untuk tinjau ulang, dan meng kroscek ke setiap desa terkait pengadaan ketahanan pangan khusus hewani.

Apakah pelaksanaan sudah sesuai harapan dan pene-

rapan.     (*  Rahmat siregar * )