BUNGO, Jambi||kompas86.id -Sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang skala Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, salah satu nya mengatur tentang penyaluran bantuan langsung tunai .BLT-DD.sebesar 40.% dengan nilai per orangan RP .300.000 .ribu perbulan nya
Ketentuan 40% Dana Desa untuk BLT Desa merupakan ikhtiar pemerintah dalam mengantisipasi dampak ekonomi akibat Pandemi Covid-19.
Dari dampak pandemi selama hampir dua tahun terakhir ini begitu luar biasa, Semua lini usaha masyarakat hampir tidak bisa berjalan ,Kondisi ini pun berdampak kepada warga desa di mana sebagian mereka kian kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari karena harus kehilangan pekerjaan atau menjadi korban PHK.
Untuk mewujudkan itu semua, kepala desa atau rio diminta segera menyalurkan dana tersebut dan hal itu tidak boleh ditunda apa lagi di Silva kan Ketahun berikutnya mengingat pemulihan ekonomi kemasyarakatan menjadi skala prioritas pemerintah.
Lain hal nya seperti yang terjadi di dusun talang sungai Bungo kecamatan rantau pandan kabupaten Bungo, kepala desa atau rio sebutan nya, telah melanggar ketentuan peraturan kementrian desa, dimana tidak tepat bantuan kepada yang bersangkutan diduga kepala desa/Rio diduga tidak melaksana kan kenama pembagian BLT-DD tahap akhir tahun 2022 kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
pada tahun 2023 ini yang terjadi, atas nama Nasril warga talang sungai bungo kepada media kompas86.com di saat memberi keterangan terhadap permasalahan bantuan BLT DD yang menjerat atas nama nya dapat bantuan tetapi di alihkan keorang lain pak .ucap nasril kepada media ini 19/02/2023 .
amrul selaku bendaharadesa, saat di kompermasi melalui telpon seluler dia mengakui benar benar nama yang tersebut di alih kan atas kesepakatan desa kata nya, tetapi barang itu nama yang di alihkan tu di antar oleh perangkat kerumah masing masing pada malam hari tampa kesepakatan dengan nasril maka itu nasril tidak terima atas nama dia di kasih keorang lain .nasril siap di panggil sampai di mana saja ungkap nya .
Warga yang protes akan hal tersebut, meminta kepada Bupati Bungo untuk menindak tegas Rio Dusun Talang Sungai Bungo karena sudah dianggap tidak bisa dalam hal mengelola dana desa dan diduga uang tersebut dipakai untuk kebutuhan orang lain tidak kepada yang bersangkutan .
Rio itu baru dilantik bulan Agustus 2022 tapi sudah buat masalah, hak warga masyarakat seperti BLT DD tidak di kasih kenama yang bersangkutan beberapa nama yang perotes untuk tahap akhir bulan oktober-desember sebesar 900.000 untuk 70 orang warga layak menerima BLT DD ,akan tetapi ada satu orang atas nama nasril yang berani bertanggung jawap .
Lebih lanjut ,terkait nama nya dan istri di alih kan ke orang lahin tanpa sepengetahuan saya ” ungkap nya nasril
Warga juga mengancam akan demo ke kantor bupati Bungo, meminta Datuk Rio, Bahwa selaku Rio Dusun talang sungai Bungo untuk segera diberhentikan karena tidak mampu menjalan kan amanah nya dengan baik.
Kami akan segera menggelar demo kekantor bupati pak, Rio sudah tidak amanah, baru saja menjabat sudah buat ulah, bagaimana nasib dusun kami kedepan nya, jika dipimpin oleh Rio yang tidak amanah dan masih ada memiliki dendam di waktu kepemilihan rio waktu itu .”ucapnya nasril .kepada media kompas86.com ini .
” Itu tidak benar, harus nya Datuk Rio segera memberi bantuan kenama yang bersangkutan dan masyarakat, karena itu bentuk upaya pemerintah yang bersih, membantu masyarakat yang di anggap tidak mampu .
Diminta kepada instansi terkait dan (aparatur penegak hukum) APH untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap. Datuk Rio Dusun talang sungai Bungo yang telah melanggar peraturan kementerian desa terkait regulasi tentang penyaluran bantuan langsung tunai dana desa tahap akhir tahun 2022…tutupnya. (Team)