Diduga menagih aset bermasalah, Perumda Genjot Bayar Gaji Pegawai

oleh
Bagikan artikel ini

 

 

Bitung(Sulut)Kompas86.id
Sorotan publik kembali diarahkan kepada Perusahaan Umum Daerah – Perumda Pasar Kota Bitung. Setelah sebelumnya disoroti karena keterlibatan oknum petinggi perumda pasar dalam penagihan diduga “pungli” dipasar Cita, kali ini dugaan menagih pada aset bermasalah, kembali mengemuka dimedia sosial.

Sorotan tajam disampaikan akun media sosial facebook solidaritas pedagang yang mempertanyakan keabsahan penagihan atas objek “kios dan lapak” dipasar Winenet, yang dibangun secara pribadi oleh para pedagang. Dalam postingan tersebut, akun pedagang itu mempertanyakan keabsahan penagihan, jika dihubungkan dengan peraturan direksi No 1 Tahun 2022, mengenai penagihan tarif sewa kios dan lapak.

” tidak semua kios dan lapak dipasar winenet dibangun oleh pemerintah. Apakah kios dan lapak pribadi juga diserahkan pemerintah, untuk dikelola Perumda Pasar ?” Tulis akun tersebut.

“masa pedagang menyewa kepada bangunan pedagang sendiri” tulisnya.

Kondisi ini menjadi mengemuka menyusul pengakuan Perumda Pasar, yang hanya akan menurunkan tarif sewa tahun 2022, pada kios dan lapak yang dibangun secara pribadi.

Menurut akun yang kerap berjuang untuk kepentingan pedagang tersebut, pernyataan perumda pasar dalam postingan resmi dimedia sosial, sama halnya mengakui bahwa selama tahun 2022 penetapan tarif sewa kios dan lapak, ditagihkan pada objek yang bukan milik Perusahaan. Atau bukan milik pemerintah, yang diserahkan dalam Berita Serah Terima Aset – BAST, tahun 2021 sebagai dasar penyerahan pengelolaan dari Dinas Perdagangan kepada Perumda Pasar.

Seperti diketahui, bahwa sesuai aturan dalam PP 54/17 tentang BUMD, ada pasal yang mengatur secara spesifik, bahwa perusahaan hanya bisa menagih berdasarkan objek yang diserahkan sebagai modal penyertaan, lewat dokumen BAST yang ditanda-tangani Pemerintah dan Perusahaan. Ironisnya, BAST tidak menyertakan Bangunan Kios Pribadi dipasar Winenet, sebagai objek penagihan. namun sepanjang 2022, tetap ditagihkan Perumda Pasar. Tulis akun tersebut.

Akun tersebut khawatir, ada dugaan praktek pungutan liar tanpa alas hak yang tengah dilakukan Perumda Pasar, baik disadari maupun tidak disadari.

Sementara itu Tokoh Pedagang Dipasar Winenet Haji Harsono Muhammad menegaskan, dugaan itu bisa saja benar dan sudah terjadi. Karena memang selama puluhan tahun berdagang dipasar Winenet, yang resmi dibangun pemerintah adalah 50 unit kios dilahan ahli waris Awondatu, yang kini tengah berperkara ditingkat kasasi..

” Dugaan itu bisa saja benar. Karena sudah puluhan tahun kita berdagang dipasar winenet, memang dari pemerintah kelola tidak pernah berbayar. Sebab mereka tahu, kita ada bangun sendiri ini kios-kios dengan lapak-lapak. Sekarang jadi aneh waktu Perumda Menagih ” Kata Harsono.

Menurutnya, sebaiknya Perumda Pasar memperbaiki situasi ini secepatnya, karena Harsono mengetahui bahwa sudah banyak pedagang yang dipaksa membayar, meski bangunan mereka sendiri sepanjang 2022.

“Tulisan dari akun solidaritas pedagang musti cepat disikapi. Kasihan Bapak Walikota kalau benar bahwa penagihan itu bermasalah. Jangan karena ego dan kepentingan gaji, lants main tabrak saja tanpa ada penjelasan. Karena pedagang juga nda akan mundur, termasuk saya ” ancam Harsono.

Sementara Perumda Pasar sepertinya tidak mengindahkan berbagai peringatan dan upaya yang dilakukan pedagang, untuk memperbaiki regulasi kembali. Buktinya hari ini sejumlah pegawai Perumda turun pasar untuk menandai kios-kios milik pribadi, yang dibangun oleh pedagang pasar. Sikap ini menunjukan arogansi dan intimidatif kepada pedagang, sehingga beberapa pedagang berencana melakukan perlawanan dan meminta penjelasan.

Perumda pasar sendiri dalam akun resminya, mengklaim bahwa seluruh tanah aset pasar milik pemerintah. Padahal yang dimaksud aset sesuai aturan perundang-undangan, juga dalam bentuk Bangunan. (AK/tim)