Cimahi-Kompas86.id Melalu Undang undang yang menegaskan adanya pergantian kepala daerah yang tahun ini ada 14 kepala daerah / walikota berakhir. Maka Kementerian Dalam Negeri (Kemedragri) RI menyampaikan DPRD wilayah untuk segera mengusulkan nama yang akan duduk dikursi Kepala Daerah sementara.
Ketetapan tersebut telah tertuang pada Surat Menteri Dalam Negeri yang diterima dari salah seorang sumber, dengan Nomor 100.2.1.3/4446/SJ tertanggal 21 Agustus 2023, yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro untuk para Ketua DPRD Kabupaten/Kota, Pada Oktober 2023.Kemendagri
Ada 14 daerah yang perlu dilakukan pengisian penjabat sementara, dan karena kekosongan pejabat kepala daerah/wakil kepala daerah dan penjabat kepala daerah yang telah memasuki satu tahun masa penugasan, maka dimungkinkan DPRD kota segera menunjuk penggantinya.
Dalam lampiran suratnya, ke 14 Kepala Daerah yang lengser tahun 2023 ini, yakni daerah:
Provinsi Aceh :
– Kabupaten Aceh Tenggara
– Kabupaten Aceh Barat
– Kabupaten Nagan Raya
Provinsi Sumatera Barat :
– Kota Padang Panjang
– Kota Pariaman
Provinsi Jawa Barat :
– Kota Cimahi
Provinsi Sulawesi Tengah :
– Kabupaten Buol
Provinsi Sulawesi Selatan ;
– Kabupaten Enrekang
– Kota Pare-pare
Provinsi Sulawesi Tenggara :
– Kota Kendari
Provinsi Maluku :
– Kabupaten Maluku Tenggara
– Kabupaten Tual
Provinsi Papua :
– Kabupaten Kep Yapen
Provinsi Papua Pegunungan :
– Kabupaten Tolikara
Sementara itu pemerintah Kota Cimahi melalui ketua DPRD yang kami kutip dari media Limawaktu.id melalui wawancara singkat menyebutkan,
DPRD Kota memberi kesempatan kepada fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Cimahi untuk mengusulkan nama bakal calon penjabat wali kota Cimahi pada Oktober 2023.
“DPRD Kota Cimahi akan memberi kesempatan kepada Fraksi-fraksi untuk mengusulkan nama-nama yang akan diajukan, “ terang Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain, dalam pesan whatsapp yang diterima Limawaktu.id, Jum’at (1/9/2023).
Menurutnya, pihaknya sudah menyampaikan format usulan kepada masing-masing fraksi, dan waktu untuk rapat Fraksi dengan partainya dan sudah diterima pimpinan DPRD paling lambat 6 September 2023.
“Kami memberikan waktu hingga 6 september 2023 kepada masing-masing fraksi karena Ketua DPRD harus menyampaikan usulan ke Mendagri paling lambat 8 September 2023,” katanya. ***