SAUMLAKI (TANIMBAR) KOMPAS86.ID_, Sebagian besar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanimbar setuju minta Mendagri segera memberhentikan Penjabat Bupati Daniel Eduard Indey S. Sos. MSi Kabupaten Kepulauan Tanimbar Maluku. Pantauan media ini, Rapat Internal DPRD tentang pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di ruang rapat utama kantor DPRD KKT 30 November 2022 malam berjalan alot.
DPRD menilai Pemerintahan yang dikendalikan Penjabat Bupati Daniel E. Indey lambat menyampaikan KUA dan PPAS tahun 2023. Karena diketahui Penjabat Bupati baru saja menegaskan kepada TAPD untuk penyelesaian KUA dan PPAS di tanggal 25 November 2022, lalu. Dalam rapat terbuka yang dipimpin Ketua DPRD KKT Denny Darling Refwalu, timbul berbagai penilaian subjektif terhadap kepemimpianan Indey.
Para Wakil Rakyat Tanimbar menyebutkan, Indey lebih intens mengurusi hal-hal teknis seperti menghadiri kegiatan serimonial, dan menelantarkan tugas kedinasannya. “Penjabat Tanimbar lebih banyak menghabiskan waktu untuk perjalanan dinas baik ke luar maupun ke dalam.” ujar salah satu anggota DPRD dalam paripurna itu.
Selain itu, DPRD mempertanyakan, alasan utama yang mengakibatkan lambatnya progres APBD Perubahan 2022. Pertanyaan yang dialamatkan kepada Penjabat tersebut, karena dinilai sangat berpengaruh pada kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan penyerapan anggaran. “Lihat di sana, ada OPD yang lampunya padam karena tunggakan listrik,” tandas salah satu DPRD dengan nada keras.
Para pimpinan dan Anggota DPRD bersepakat akan memanggil ulang Penjabat Bupati KKT yang dikabarkan sementara berada di luar daerah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional II, dan akan tiba pada 7 Desember 2022. Setelah merampungkan pikiran dan pendapat anggota DPRD, para wakil rakyat kemudian bersepakat untuk menyurati Menteri Dalam Negeri segera memberhentikan Penjabat Bupati KKT Daniel E. Indey, karena dinilai tidak sanggup menyelesailan sejumlah persoalan di Tanimbar bumi duan lolat ini.
(AM).