Forum Tanah Air mengadakan Workshop Meningkatkan Kinerja untuk Pengabdian Kepada Masyarakat, Agar Tepat Sasaran.

oleh
Bagikan artikel ini

Tasikmalaya Jabar-Kompas86.ID

Forum Tanah Air Jawa Barat melakukan kegiatan Workshop pada hari kamis 9 Januari 2025 bertempat di Gedung Dakwah Annas Jalan Martanegara No. 30 Bandung, dimulai acara pada pukul 09.30 Sampai dengan pukul 16.00 wib. Nara Sumber yang hadir Paskah Irianto, S.E. Radhar Tribaskoro, SE, Msi, Melani, SH. MH. Tengku Agustiar, SE, SH.

Ir. Syafril Sjofyan, Bk.Teks. MM Menyampaikan bahwa acara workshop ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta, membangun kesadaran dan pemahaman tentang topic permasalahan tertentu, mengembangkan kemampuan analitis dan kritis, dengan kajian dan pelaporan yang berkualitas, meningkatkan kemampuan komunikasi dan kerja sama tim, mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah, membangun jaringan dan kolaborasi. Sedangkan manfaat Workshop FTA Jabar :

Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis untuk penyelesaian masalah dilingkungan khususnya pengurus FTA di daerah

Mengembangkan jaringan professional.

Membangun kesadaran akan perubahan dan inovasi untuk melakukan kegiatan pengabdian masyarakat

Mengembangkan kemampuan adaptasi dan fleksibilitas

Manfaat tambahan adalah:

Meningkatkan kesadaran akan kebutuhan pengembangan diri dalam kegiatan FTA

Membangun budaya organisasi yang positif.

Meningkatkan citra organisasi

 

Perwakilan Forum Tanah Air yang diundang adalah dari FTA Kota Tasikmalaya, FTA Cianjur, FTA, Bogor, FTA Kabupaten Bandung Barat, FTA, Purwakarta dan FTA Sumedang.

Menambahkan, “Mumuh Kostaman, S.Kom Ketua dari Forum Tanah Air kota Tasikmalaya menjelaskan Kerusakan yang terstruktur Bangsa Indoensia ini menjadi bahan evaluasi para aktivis yang tergabung di Forum Tanah Air, selama rezim Jokowi 2 periode meninggalkan catatan sejarah yang kurang baik sehingga tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara perlu diperbaiki”.

Untuk menyelamatkan bangsa Indonesia kedepan perlu dibuatnya undang-undang Presiden yang nantinya bisa diminta pertanggungjawabannya apabila melanggar dan menyimpang maka sanksi hukum harus diberlakukan, sesuai dengan undang – undang yang sudah dibuat pungkas Mumuh Kostaman.