MURATARA #Kompas86.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muratara, menggelar sosialisasi pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
Sosialisasi ini dilaksanakan KPU Muratara di aula Siti Rahma, Rabu (6/12/2023). Diikuti panitia Pemungutan Suara Kecamatan, dan ketua KPPS dan Kepala Desa di Bumi Beselang Serundingan.
Sosialisasi ini juga dihadiri Kepala Kesbangpol Muratara, Dandim, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Camat di Muratara.
Ketua KPU Muratara Agus Maryanto, mengawali sambutannya mengajak semua pihak untuk bersama – sama bergandengan tangan dan berkolaborasi mewujudkan Pemilu di Muratara aman, tertib dan damai.
Masyarakat, kata Agus, berkesempatan berpartisipasi menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu, dengan menjadi anggota KPPS yang akan bertugas pada saat Pemilu.
Sosialisasi pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muratara
Dia mengungkapkan, sebagai informasi di Kabupaten Muratara telah dibentuk 652 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dimana 650 TPS regular, dan 2 TPS khusus untuk Lapas.
“Berdasarkan perhitungan, dalam satu TPS ada 7 orang. Maka total anggota KPPS yang dibutuhkan sebanyak 4.564 orang.” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk dapat mengikuti seleksi menjadi anggota KPPS, harus mengikuti kriteria yang telah ditentukan, diantaranya berusia minimal 17 tahun, dan maksimal 55 tahun.
Persyaratan usia ini, kata Agus, berbeda dari Pemilu yang lalu. Dimana kala itu yang berusia 80 tahun masih boleh menjadi KPPS. Namun, pada Pemilu 2024 sudah dibatasi maksimal berusia 55 tahun.
Hal itu lantaran mengingat, pada Pemilu 2019 lalu banyak jatuh korban, yang kemudian karena faktor usia dan juga penyakit bawaan.
Untuk persyaratan lainnya, antara lain membuat surat pernyataan sehat secara rohani yang ditandatangani diatas materai” kata Agus.
Jurnalis : (Doel)