Jepara Jateng-kompas86..id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengerahkan pemerintah desa dan kelurahan untuk melakukan validasi anak tidak sekolah (ATS). Berdasar Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud), terdapat 5.230 (ATS) di Jepara. Data inilah yang akan divalidasi, untuk kemudian dilakukan intervensi mengembalikan mereka ke bangku Pendidikan.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko saat menyampaikan materi sosialisasi penanganan ATS di Kabupaten Jepara. Acara yang berlangsung di Pendopo R.A. Kartini pada Rabu (3/5/2023) siang, dibuka Penjabat (Pj.) Bupati Jepara Edy Supriyanta, Kegiatan ini diikuti para camat, petinggi, dan lurah se-Kabupaten Jepara.
Edy Sujatmiko merinci, 5.230 ATS tersebut berada dalam rentang usia 6—21 tahun. Jika disempitkan pada anak usia 7—18 tahun, jumlahnya 4.440 anak.
“Dari jumlah itu, 1.409 drop out, dan 3.031 lulus tidak melanjutkan. Agar ditemukan data yang valid, perlu dilakukan verifikasi dan validasi oleh desa dan kelurahan,” katanya.
Total ATS 5.230 versi Pusdatin Kemendikbud per 1 April 2023 itu, jauh di bawah angka awal yang disebutkan berdasar angka versi Susenas sebanyak 17.065.
Menurut Sekda Edy Sujatmiko, di Jepara penanganan ATS agar kembali mengakses Pendidikan dilakukan mulai tahun 2021 di empat desa pilot project, yakni Tulakan (Kecamatan Donorojo), Tubanan (Kembang), Nalumsari (Nalumsari), dan Tegalsambi (Tahunan). Dari pendataan yang dilakukan, terdapat 131 ATS di keempat desa tersebut.
“Tahun lalu (2022), telah dikembalikan ke sekolah sebanyak 70 anak. Tepatnya, sekolah dan PKBM (pusat kegiatan belajar masyarakat -red),” kata Edy Sujatmiko.
Selanjutnya program akan direplikasi di semua desa. Dari pendataan yang dilakukan tahun 2022, ditemukan 1.320 ATS. Sebanyak 647 di antaranya telah dikembalikan ke sekolah/PKBM.
Masalahnya, dari 184 desa dan 11 kelurahan di Jepara, hanya 156 desa/kelurahan yang sudah masuk di aplikasi SIPBM ATS. “Jadi masih ada 39 desa dan kelurahan yang belum melaksanakan penanganan ATS di wilayahnya. Tahun 2023 ini diharapkan semua desa dan kelurahan melaksanakan penyisiran dan pendataan kembali agar tidak ada ATS yang terlewat dan tidak mendapatkan layanan pendidikan,” urai Sekda.
SIPBM ATS adalah Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat Anak Tidak Sekolah.
“Saya minta camat dan petinggi gara pada akhir Mei ini datanya bisa disampaikan kepada kami, yaitu melalui Bappeda. Ini penting untuk dilakukan intervensi mengatasi anak-anak tidak sekolah,” pesan Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta saat membuka kegiatan tersebut.
(Rud)