SUBULUSSALAM, Kompas86. Id-Dalam rangka percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air PLTA Kombih 3 ( 45 MW ), pihak PLTA dan Pertanahan Provinsi Aceh dan Kota Subulussalam mengudang Masyarakat yang terkena dampak pembangunan PLTA untuk Konsultasi bagaimana mekanisme Pembebabasan lahan dan Hak Serta Kewajiban masyarakat dengan Pihak Perusahaan.
Konsultasi Publik ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Penanggalan Kota Subulussalam yang dihadiri Asisten I Sairun. S.Ag mewakili pemerintah Kota Subulussalam sekaligus membuka acara tersebut Jumat, 02/12/2022.
Turut hadir dalam Konsultasi publik tersebut Kepala Dinas Pertanahan Kota Subulussalam, Badan Pertanahan Nasional BPN Kota Subulussalam, Kabag Pemerintahan Muspika Kecamatan Penanggalan kepala Mukim Penanggalan beserta Seluruh Pemilik lahan didua Desa yaitu Desa Jontor dan Desa Lae ikan.
Dalam Konsultasi Publik ini ada sesi tanya jawab dari Pihak masyarakat kepihak Plta dan pemerintahan kota Yang mana selama ini keluhan keluhan kurang begitu ditanggapi hal ini disampaikan Syaril Tinambunan perwakilan dari masyarakat.
Senada Mantan Kepala Kampong Lae ikan Kasab Bancin sebagaiman Pengukuran lahan lae ikan Menduga ada kurang transfaran yang tidak mrlibatkan Tokoh tokoh yang mengetahui hak wilayat serta asal asul tanah di Desa lae ikan juga Desa jontor, Oleh sebab itu mantan kepala Kampong Lae ikan mengawatirkan akan terjadi komplik sesama warga.
Bahkan ada Masyarakat Lae ikan yang saat ini mengaku ngaku memeliki lahan bahkan merampas hak kepemilikan orang lain tanpa ada alas surat yang sah ditahun damana lahan itu dia miliki tegas Kasab Bancin.
Sementara itu pihak PLTA Kombih tiga mengatakan akan menampung seluruh aspirasi masyarakat sesuai dengan mekanisme dan aturan yang telah di tetapkan.
Memberikan hak kewajiban masyarakat sesuai dengan peraturan serta melalui tahapan tahapan yang ada.
Pewarta : Joni Bancin