Grobogan Jateng-Kompas86.ID
Senin/30/12/2024 Forum Komunikasi Masyarakat Republik Indinesia ( FORKOMMAS RI ) telah melaporkan pemanfaatan dan penataan lahan tanpa ijin , bahkan diatas tanah bersengketa ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Tapi hingga kini belum ada tindak lanjut.
Setelah kembali cek survey ke Lokasi Obyek ternyata sedang ada pengerjaan talut yang dikerjakan oleh PT ALIB yang telah memenangkan putusan ingkrah dipengadilan negeri grobogan.
Dan kebetulan Direktur PT ALIB (Didik Prawoto) juga kuasa hukum dari PT ALIB (Gesang Arif Wicaksono) juga ada dilokasi proyek.
Saat ini kami dan teman teman Wartawan mintai klarifikasi : Direktur PT ALIB menyampaikan
” Sertifikat juga risalah lelang kita ada, lalu PT AAA gugat kami juga sudah ingkrah berkekuatan hukum sah dan Direktur PT AA telah ditetapkan tersangka dan dihukum 2.6 Tahun dan juga ditetapkan sebagai mafia tanah yang merugikan negara no 1 di Indonesia jadi kalau urusan sengketa tanah itu saya anggap sudah klir. ”
“Ini kami sudah mulai persiapan untuk mengerjakan lahan seperti yang bapak lihat , dan untuk kompensasi ke 316 petani penggarap sudah diselesaikan Tanggal 14 April 2023 di balai Desa.
Rencana di bangun untuk kawasan sesuai Perda no 12 Tahun 2021 bahwa tanah yang berlokasi di sugih manik ini dijadikan kawasan industri.
Dan ini kami sudah sampai rumah serplen penataan dan ada beberapa perijinan yang masih harus diurus,untuk ijin pertek KPPR dan pengolahan lahan sudah”. ungkap DP
Menurut kuasa hukum PT ALIB (Gesang Dwi Wicaksono)
“Dwi Bagus Susianto Direktur PT AAA itu kita laporkan di Polres Grobogan pasal 266, 263 KUHP pemakai akte yang di palsukan, dan kemarin di Pengadilan Negeri Purwodadi di vonis Dua Tahun Enam Bulan dan kemarin ada ekpos di polda Jateng ada kapolda Jateng dan menteri AHY kalau Dwi bagus yosianto ditetapkan sebagai mafia tanah”. Utas gesang
Dengan di mulainya proyek yang sedang berjalan di lokasi tanah sengketa PT ALIB dan PT AAA mendapat sorotan dari berbagai Ormas dan LSM. Salah satunya adalah FORKOMMAS RI (Forum komunikasi Ormas dan LSM) RI yang diketuai Umum oleh Immanuel Adhi.
“Dengan adanya kegiatan pengalihan sungai ngrenggong di wilayah Desa Sugihmanik yang meliputi 3 dusun di antaranya Rejosari RW 7 , Tegal Rejo RW 1 dan Ringin Sari RW 3 , Masyarakat sangat cemas apalagi pada musim penghujan akhir akhir ini dan menganggap kegiatan PT ALIB tersebut kegiatan ilegal ( tak berijin ) karena tidak ada pembicaraan dengan wilayah setempat . dan
Kemudian Forum Ormas /LSM bersatu Jawa Tengah yang diketuai Joko Santoso
sangat menyayangkan kegiatan tersebut karena seharusnya pemilik proyek lebih mengedepankan perijinan terlebih dahulu dan mengedepankan perijinan RTRWP ( rencana tata ruang wilayah Provinsi ) setempat, yang mana di atur dalam pasal 20 UU penataan ruang dan apalagi daerah tersebut tanah persawahan yg di lintasi jalur kereta Api yg mana juga harus mengedepankan atau memperhatikan spadan rel kereta api.
Harusnya penegak perda ( satpol PP ) menindak tegas kegiatan tersebut untuk segera di hentikan sampai dengan ijin nya ada jika perlu tanyakan terkait kepemilikan atas tanahnya jangan berkesan melakukan pembiaran !
ada apa dengan penegak hukum di wilayah Grobogan …. !!!
Jangan sampai ada ketidak seimbangan yang mana hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah” .tegas Joko.
Menindak lanjuti carut marutnya status tanah pada Lahan di Desa Sugihmanik tersebut , Immanuel Adhi Siswanto Wisnu Nugroho, S.Pd,M.Th sudah melaporkan perkara ini ke KPK bahwa sesungguhnya PT ALIB sudah lancang menerima ganti rugi SUTET secara pribadi dari Negara oleh Komisaris Utama Dian Sanjaya dengan berdasarkan Fatwa Pengadilan Negeri pada tahun 2019, dan harusnya dia belum memiliki hak atas tanah tersebut karena tanah tersebut masih atas nama PT SEMEN SUGIH HARAPAN sampai sekarang. Bahkan saat itu tanah tdk pernah dibayar pajaknya. kemudian status tanah harusnya sudah kembali kepada Negara karena habis masa HGB nya dan sudah diserahkan pada Negara. Hal lain juga mengenai statement Menteri AHY di POLDA JATENG terkait menyudutkan Sdr Yosi adalah mafia tanah yang merugikan Trilyunan rupiah itu terlalu di dramatisir dan mengada-ada seperti terjadi pengkondisian. Ada apa dengan Oknum Pejabat APH dan Bupati Grobogan saat itu..? Tanah yang sudah kembali milik Negara dikembalikan menjadi wilayah Industri dan dikuasai kembali oleh PT ALIB. terkait sdr Yosi dituduh mafia tanah ini pencemaran nama baik karena sdr Yosi terjerat hukum adalah terkait pemalsuan pengalihan akta kepemilikan di Notaris atas PT AZAM dialihkan ke PT ALIB. Bukan masalah sertifikat Kepemilikannya penguasaannya. Ini semua semacam ada rekayasa dan Grand Design yang harus KPK Bongkar” tegas Adhi Ketua Umum FORKOMMAS RI tersebut yang komitmen mengawal perkara ini hingga seadil adilnya.
Kunarya