SUBULUSSALAM, Kompas86.id- Kepala Kampong Sikelondang Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Zulfan berserta Sekdesnya Mukaribin Pohan melaporkan pengelola usaha kandang ayam di Desa Sikelondang Ke Polres Subulussalam terkait pencemaran nama baiknya yang dituduhkan kepadanya, Sabtu, 27/05/2023.
Zulfan yang juga Ketua (APDESI) Asosiasi pemerintah Desa Seluruh Indonesia Kota Subulussalam merasa nama baiknya dicemarkan dan juga dirugikan baik secara moril maupun materil oleh pernyataan inisial, LTAS red, yang dikatakan dirinya melakukan pemerasan, tidak terima atas tuduhan ini Zulfan melaporkan LTAS ke polres Subulussalam.
Sebelumnya Zulfan sudah pernah dilaporkan LTAS ke Polsek Simpang Kiri dengan dugaan pemerasan keberadaan usaha kandang ayam yang ada di Desa Sikelondang, karena tidak pernah merasa melakukan pemerasan dan juga tidak disertai bukti bukti yang dituduhkan kepadanya Zulfan melapor balek pelapor ke Polres Subulussalam.
Hal ini disampaikan Zulfan kepada media ini,terkait adanya kandang ayam di Desa sikelondang yang selama ini tidak pernah melaporkan kepihak pemerintah desa baik secara legalitas usaha tersebut maupun kontribusi selama beroperasi kepihak desa.
Kades Sikalondang tersebut menjelaskan sekitar dua tahun yang lalu penanggung jawab usaha ayam potong a/n Bincar Dalimunthe pernah menyampaikan dihadapan perangkat Desa Sikalondang akan memberikan kontribusi ke Desa Sikalondang sebesar 10% setiap kali panen.Ternyata sampai saat ini hal tersebut tidak pernah dilaksanakan.
“Kala itu jabatan saya di desa sebagai Ketua BPK Badan Perwakilan Kampong ,nah ketika saat ini saya sudah jadi kades,tentu hal tersebut saya pertanyakan kembali kepada pengusaha ayam itu, karena hal inilah sehingga mereka melaporkan saya ke polisi atas tuduhan pemerasan, tentu saya keberatan dan melaporkan balik mereka “,ujar Zulfan.
Menurut keterangan Sekdes Sikalondang Mukaribin Pohan, semenjak berdirinya perusahaan peternakan ayam potong tersebut diduga belum ada memiliki izin usaha.
Hal ini disampaikannya berdasarkan surat dari Kepala Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan terpadu satu pintu Kota Subulusalam bernomor 059/59/75.208.3/2023 tanggal 02 Maret 2023,yang menyatakan bahwa pemilik pengusaha kandang ayam potong belum pernah mengajukan izin usaha melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu baik secara manual maupun secara sistem elektronik.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan atau rekomendasi perizinan berusaha kandang ayam potong yang berada di Desa Sikolondang.
Berdasarkan Permentan Nomor 14 Tahun 2020, pelaku usaha yang menjalankan budi daya ayam ras pedaging dengan skala menengah dan besar diwajibkan untuk memiliki izin berupa Izin Usaha Peternakan.
Izin Usaha Peternakan diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada perusahaan peternakan.
Oleh karena itu pelaku usaha harus mengikuti ketentuan penerbitan Izin Usaha Peternakan sesuai dengan ketentuan di daerah tempat usaha dijalankan. Hal ini karena tiap daerah memiliki regulasi yang berbeda.
Setelah memperoleh Izin Usaha Peternakan, perusahaan peternakan juga diwajibkan untuk melakukan budi daya sesuai dengan izin yang telah diberikan.
Kemudian beberapa warga desa Sikalondang keberatan atas berdirinya usaha peternakan pembesaran ayam broiler, karena baunya limbah peternakan tersebut,yang diduga jarak lokasi kepemukimam warga tidak sesuai syarat yang ditentukan perundangan.
“Yang lebih disayangkan lagi,sudah berdiri di kampung kami berindikasi tanpa izin sebegai mana di atur oleh undang-undang yang kami ketahui,bau limbah yg menyengat selama beroperasi dan tidak ada kontribusi ke desa,malah melaporkan kepala desa kami, sungguh bijaksana sekali perbuatan pengelola peternakan tersebut, dimana bumi dipijak di situ langit dijunjung”, tutup Pohan.
Pewarta : Joni Bancin