Surabaya (JATIM) kompas86.id_, 1 Desember 2022.
Pesta demokrasi merupakan hak setiap warga masyarakat, dari masyarakat untuk masyarakat. Tujuannya adalah memilih pemimpin tingkat nasional sampai tingkat RT.
pesta demokrasi yg sedang terjadi di kelurahan candi lontar kecamatan Sambikerep kota Surabaya, salah satu contoh kegiatan tersebut.
Pemilihan ketua RT secara serentak yg dilakukan di RW 7 yang terdapat 6 RT telah dilaksanakan secara demokratis.
pemilihan ini tentu disambut antusias oleh warga demi menentukan ketua RT diwilayah masing masing.
Suwondo selaku ketua RW 7 telah membentuk panitia pemilihan yg diwakili dr warga yg ditunjuk.
ini merupakan pembelajaran yang bisa membangkitkan pengertian tentang pembelajaran politik bagi masyarakat , dan meningkatkan musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama kata Suwondo dalam sambutanya. ketika pertemuan warga di balai RW VII candi lontar.
disambung juga oleh Bheta ( panggilan akrab Lurah Lontar kota surabaya , Bheta Ramadani )
bahwa pemilihan RT atau RW poin yang pertama harus mengikuti peraturan walikota atau perwali supaya hasil dari pemilihan tidak ada tuntutan hukum dari pihak pihak yg merasa kurang puas dari hasil pemilihan, namun demikian sambungnya ketika mempunyai kesepakatan secara musyawarah dalam menentukan pilihannya itu boleh saja asal kuota yg disyaratkan tidak boleh kurang dari sepertiga dari jumlah pemilih, tapi lebih baik ikuti perwali aja itu lebih aman_, imbuhnya, Saat hadir dalam dialog dengan warga pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022 yg dimulai jam 19.30 sesuai undangan.
Dalam acara tersebut hadir ketua RW 07 bapak Suwondo beserta jajarannya , bapak lurah ( Bapak Bheta Ramadani ) dan seluruh perangkat RT mulai RT 01 sampai RT 07.
Baik ketua RT lama dan ketua RT baru yg baru. dalan acara tersebut melaporkan hasil dari pemilihan RT byg telah dilaksakan secara serentak. Secara berutan menyampaikan uneg uneg dan hasil pemilihan . dimulai RT 6, RT 5, RT 4, RT 3, RT 2 dan RT 1.
Alhamdulillah semua berjalan lancar sesuai yg diharapkan warga. Walaupun di sertai sedikit memanasnya situasi , karena hasil pemilihan RT 02 mendapat interupsi dari calon ketua RT 2 yg merasa dicurangi dalam melaksanakan proses pemilihan, masak baru penjaringan langsung ditetapkan dan tidak ada pemilihan.
Mengenai hal tersebut Bheta selaku kepala kelurahan menengahi masalah tersebut dengan ketua RW 7 Suwondo. jika dalam pemilihan tidak sesuai perwali seperti yg saya sampaikan diawal ketika sambutan tadi maka calon yg tidak terpilih bisa mengajukan keberatan atas hasil pemilihan dengan dilampiri bukti bukti tertulis dan saksi, imbuhnya namun sebelum itu dilakukan sekiranya bisa diselesaikan secara musyawarah antara calon dan panitia untuk menemukan solusi terbaik, kita kan satu wilayah satu tetangga ya berdampingan itu lebih baik kata
pak lurah dan di iyakan oleh suwondo ketua RW 7.
Ini adalah pembelajaran politik yang santun dan akuntabel bagi masyarakat sekitar dan harus mengikuti aturan perwali ( peraturan wali kota surabaya ) ujar Bheta sambungnya.
mengakhiri pertemuan dengan doa dan saling bersalam antara warga dan perangkat desa dan kepala kelurahan saling support dan salin berucap selamat bagi ketua RT terpilih harapanya warga selalu rukun dan guyub.
Dari keterangan salah satu calon RT 2 atas nama Bu Suwondo menjelaskan bahwa yg dilakukan panitia 3 melakukan penjaringan dor to dor untuk menjaring calon ketua RT. namun setelah dilakukan penjaringan langsung ditetapkan ketua terpilih,
Sedangkan ketua terpilih sudah menjabat dua kali menurut perwali itu tidak di perbolehkan menurut aturan perwali. jelas Bu wondo Bacalon ketuaa rt2.
kemudian saksi lain ketua RW suwondo menambahi bahwa apa yg dilakukan panitia tidak sesuai harapan warga dan peraturan yg berlaku, rt 2 ini sangat beda sendiri dengan RT yg lain tidak ada pemilihan calon_,imbuhnya.
Menurut keterangan ketua paniti 3 menjelaskan dalam hal ini kenapa itu dilakukan ketua panitia menganggap bahwa Bacalon sebanyak 7 orang tidak ada yg memenuhi sarat dan kuota 1/5 dr jumlah pemilih makanya dikembalikan ke RT yg lama.
Saran dari bapak lurah, jika tidak puas dengan hasil keputusan ketua panitia calon bisa mengajukan keberatan secara hukum namun alangkah baiknya di bicarakan dulu secara musyawara baiknya gimana_, Tegasnya.
(Maikel)