Foto Ilustrasi Perangkat Desa
MANGGARAI TIMUR, Kompas86.id- Situasi di desa Nampar Tabang, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, NTT menuai sorotan belakangan ini. Sebab, para perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat dilaporkan belum menerima gaji mereka selama setahun terakhir terhitung sejak Juni-Desember tahun 2023 hingga Januari-Juni tahun 2024. Hal ini tentu menimbulkan ketidakpastian dan kegelisahan bagi perangkat desa dan BPD Desa Nampar Tabang.
Informasi yang diperoleh media Kompas86.id dari Nara sumber yang tak mau namanya disebutkan menyampaikan bahwa diduga Kepala desa Nampar Tabang tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Selain itu kades Nampar Tabang diduga telah menyelewengkan Keuangan Dana Desa terkait beberapa proyek pembangunan fisik di Desa Nampar Tabang tahun anggaran 2022 dan 2023.
Spekulasi itu pun muncul sampai warga desa bertanya-tanya, apa sebenarnya yang terjadi di Desa Nampar Tabang?
Kondisi ini semakin memperburuk situasi di desa Nampar Tabang. Para perangkat desa yang notabene adalah tulang punggung pemerintahan desa menjadi terbebani dengan masalah keuangan yang tak kunjung terselesaikan. Belum lagi tugas-tugas mereka sebagai penggerak pembangunan di desa dikabarkan terbengkalai karena masalah ini.
Masyarakat desa pun mulai resah dengan kondisi ini. Mereka merasa khawatir dengan pembangunan dan pelayanan di desa bisah terhenti akibat ketidakstabilan keuangan yang terjadi. Selain itu, ketidakjelasan mengenai alasan dari ketidakmenerimaan gaji para perangkat desa dan BPD ini juga semakin menambah kerumitan situasi.
“Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum atau pihak yang berwenang untuk segera mengambil langkah-langkah yang tepat dalam menyelesaikan masalah ini,” tegas Narasumber itu.
Menurutnya, Kepala desa harus segera memberikan penjelasan yang jelas mengenai alasan dari keterlambatan pembayaran gaji tersebut. Langkah-langkah perbaikan juga perlu segera diambil agar kondisi keuangan desa dapat segera pulih.
Para perangkat desa dan BPD juga perlu diberikan kepastian bahwa masalah ini akan segera diselesaikan dan mereka akan segera mendapatkan hak-hak mereka. Karena pada akhirnya, merekalah yang bekerja keras untuk kemajuan desa dan mereka harus dihargai atas dedikasi dan kerja keras mereka.
“Semoga dengan adanya perhatian yang serius dari pihak terkait, masalah ini dapat segera terselesaikan dan desa Nampar Tabang dapat kembali bangkit menuju kemajuan yang lebih baik. Semua pihak harus bersatu untuk menyelesaikan masalah ini demi kebaikan bersama. Kita berharap agar situasi ini segera membaik dan desa Nampar Tabang dapat kembali menjadi desa yang sejahtera dan maju,” ungkap Narasumber itu Kepada Kompas86.id pada Rabu (3/7/2024.
Hal yang mengejutkan lagi dia menyampaikan bahwa Bendahara Desa Nampar Tabang sudah mengundurkan diri dari jabatannya sejak bulan Desember tahun 2023.
“Bendahara Desa Nampar Tabang sudah mengundurkan diri dari jabatannya, dan kami belum mengetahui apa alasan Bendahara itu sampai dia mengundurkan diri,” kata Narasumber itu dengan nada kesal.
Selain itu kata dia (Narasumber) beberapa item kegiatan fisik Desa tahun anggaran 2019-2024 tidak sesuai RAB yang ditentukan bahkan penggusuran buka jalan tani di Desa Nampar Tabang tidak sesuai dengan hasil perencanaan musyawarah Desa.
“Penggusuran buka jalan tani di desa kami tidak sesuai dengan hasil rapat perencanaan awal dengan hasil penetapan. Bahkan warga desa tidak mengetahui berapa pagu anggarannya karena tidak dipasang papan informasi. Kami menilai bahwa sikap yang dilakukan oleh kepala Desa Kami ini sesuka hati. Oleh karena itu, kami warga masyarakat sangat kecewa dengan kepemimpinan kades Hilarius selaku kepala Desa Nampar Tabang,” pungkasnya.
Meski demikian, Sebelumnya ketua dan anggota BPD Desa Nampar Tabang pernah melaporkan Kepala Desa Nampar Tabang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Reo cabang Manggarai beberapa tahun lalu terkait kasus penyelewengan keuangan Dana Desa Nampar Tabang yang dilakukan oleh Kepala Desa, namun laporan tersebut tidak ditindak lanjuti oleh kejaksaan Negeri cabang Manggarai.
Terpisah , Camat Lamba Leda Utara, Agus Supratman ketika dikonfirmasi media ini pada Selasa 2/7/2024) mengatakan bahwa dirinya belum mendapatkan laporan dari perangkat desa Nampar Tabang maupun dari BPD terkait persoalan tersebut.
“Saya belum mendapatkan laporan dari perangkat desa Nampar Tabang ataupun laporan dari BPD terkait keterlambatan gaji mereka. Dan setau saya gaji tahun 2023 itu sudah tersalurkan. Dan yang belum itu tahap satu tahun 2024,” kata camat Agus.
Selain itu, camat tidak mengetahui alasan pengunduran diri Bendahara Desa Nampar Tabang.
“Saya tidak mengetahui kalau Bendahara desa Nampar Tabang sudah mengundurkan diri karena saya belum mendapatkan laporan dari kepala Desa itu sendiri,” pintanya.
Terpisah, Kepala Dinas PMD Kabupaten Manggarai Timur, Gaspar Nanggar sangat menyayangkan atas sikap yang dilakukan oleh Kepala Desa Nampar Tabang terkait keterlambatan gaji perangkat desa dan BPD Desa Nampar Tabang selama setahun.
“Saya baru mengetahui adanya informasi ini. Jika benar demikian maka saya sangat menyayangkan sikap dari kepala Desa Nampar Tabang,” kata Kadis Gaspar kepada kompas86.id dihubungi melalui via telepon pada Rabu (3/7/2024) siang.
Lebih lanjut kadis Gaspar menyampaikan, Untuk Anggaran Dana Desa (ADD) desa Nampar Tabang saya sudah cek ternyata belum ada pencairan tahap 3 dan tahap 4 mulai juli-Desember tahun 2023 karena mereka punya tidak ada pengajuan untuk Anggaran Dana Desa (ADD).
Kemudian untuk Januari -Juni tahun 2024 belum juga melakukan pengajuan pencairan untuk ADD. Jadi memang nyaris mereka tidak di bayarkan gaji perangkat itu karena Desanya tidak mengajukan proses pencairan ADD.
“Ini yang sangat kita sayangkan atas sikap pak Kades Nampar Tabang. Dari tahap 3 sampai tahap 4 di tahun 2023 sampai sekarang 2024 dari bulan Januari sampai Juni belum juga mengajuan pencairan ADD,” ungkap Kadis Gaspar.
Kemudian kata kadis Gaspar, terkait dengan SILTAP atau penghasil tetap di Anggaran Dana Desa (ADD) itu boleh diajukan lagi ditahun berikut, sedangkan ADD yang lain itu tidak bisa diproses lagi. Paling hanya untuk Siltap boleh diproses untuk ditahun berikutnya. Sehingga sebenarnya kalau kades Nampar Tabang ini secepatnya ya teman-teman perangkat Desa itu masih bisa untuk mendapatkan gaji.
“Nanti saya akan konfirmasi dengan pak Camat untuk panggil itu kades Nampar Tabang karena di kecamatan yang melimpahkan kewenangan itu, kalau tidak nanti kami dari kabupaten akan tangani langsung,” tegas kadis PMD Manggarai Timur Gaspar Nanggar.
Sementara itu, kepala Desa Nampar Tabang, Hilarius Teguh belum mendapatkan tanggapan terkait persoalan ini kendati media ini sudah berkali kali menghubungi melalui via telepon selulernya. Telepon masuk namun tidak digubris hingga berita ini diterbitkan.
Laporan: Deni