Pernyataan Kadis PMD Manggarai Patut Dipertanyakan, LSM LPPDM Sebut kadis PMD Takut Kejari Manggarai

oleh
Foto: Marsel Nagus Ahang, SH
Bagikan artikel ini

MANGGARAI,NTT|Kompas86.com- Pimpinan Lembaga pengkaji peneliti Demokrasi masyarakat (LSM LPPDM) Marsel Nagus Ahang, SH, geram dengan pernyataan kadis PMD kabupaten Manggarai, Yoseph Jehalut soal kelarifikasi ke beberapa media terkait tuduhan Pungutan liar (pungli) dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adiyaksa ke-63 yang digelar oleh kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai dan melibatkan para kades.

Mirisnya, setiap Kepala Desa se- kabupaten Manggarai dimintai kontribusi sebesar Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) dalam rangka menyambut Hari Bakti Adiyaksa Ke-63 yang digelar oleh kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Sabtu (22/07/2023)

Menurut Ahang yang juga lawyer/pengacara, dirinya menilai bahwa kadis PMD Manggarai semestinya jangan takut dengan geretakan kejaksaan Manggarai yang hanya ingin merusak citra kadis PMD sendiri.

“Banyak para kades di kabupaten Manggarai mengeluh dengan perintah untuk setor upeti sejumlah Fp500.000 ( Lima ratus ribu rupiah) ke kadis PMD guna untuk sosialisasi hukum yang di selenggarakan oleh kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai,” Ujar Ahang kepada media kompas86.com, Jumat (28/07)

Lebih lanjut kata Ahang, seharusnya pihak Kejaksaan Negeri Manggarai menyiapkan segala fasilitas dan akomodasi dan biaya transport karena mereka yang punya hajatan tentu merekalah yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan tersebut, bukan dibebankan ke setiap kades.

“Pertanyaan kita, ada tidak anggaran untuk peningkatan kapasitas dalam juknis Anggaran Dana Desa (ADD) berupa penyuluhan hukum? Kalau itu ada, kenapa penyuluhan hukum tersebut tidak melalui perencanaan guna menganggarkan hal tersebut dalam tahun berjalan. Dan kenapa harus didakan saat ulang tahun kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai,” ungkap Ahang.

Harapannya, kata Ahang, kadis PMD Manggarai Yoseph Jehalut, harus bertanggung jawab terkait persoalan itu. Jangan pandai beralibi untuk Lari dari jeratan hukum dan perlu terbuka bahwa sudah disepakati bersama dengan kejaksaan Negeri Manggarai .

Ahang juga menambahkan bahwa kantor Peradi Manggarai siap sosialisasi hukum secara geratis guna untuk peningkatan hukum serta penyuluhan hukum secara geratis tanpa pungut biaya

“Silahkan kadis hubung lembaga perhimpunan advokat Indonesia (Peradi) di Ruteng untuk penyuluhan hukum,”Pungkasnya. (*Red*)