Polsek Lembor Sidak Lokasi Penambangan Pasir Ilegal di Sungai Jamal Nangalili

oleh
Bagikan artikel ini
Polsek Lembor, Danramil 1612-06/Lembor, Camat Lembor Selatan, saat berada di lokasi tambang (foto ist)

LEMBOR, Kompas86.id- kepolisian Sektor (Polsek) Lembor melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi tambang pasir ilegal yang berlokasi di Sungai Jamal, desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Jumat (31/5/2024) siang.

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Sesampainya di lokasi, Kapolsek Lembor, IPDA Yostan Alexandria Lobang, S.H, bersama anggota dari Polsek Lembor, Danramil 1612-06/Lembor, Camat Lembor Selatan, dan Kades Nangalili, terkejut melihat bahwa tidak ada satupun orang yang beraktivitas di lokasi penambangan. Hal ini menunjukkan bahwa para penambang ilegal telah mengetahui kedatangan petugas keamanan.

Kendati demikian, Kapolsek Lembor, IPDA Yostan menyuruh Kepala Desa setempat untuk memanggil beberapa terduga Pelaku Tambang ilegal untuk segera menghadap ke Kantor Desa Nangalili, prihal himbauan atau larangan melakukan aktivitas penambangan dilokasi tersebut.

“Setiba di Kantor Desa Nangalili, Lima orang terduga pelaku tambang ilegal menyampaikan permohonan maaf dihadapan Kapolsek Lembor, Danramil 1612-06/Lembor, Satpol-PP, Camat, dan Kades.

“Kami sangat berterimakasih atas kehadiran bapak Kapolsek Lembor, Bapak Danramil 1612-06/Lembor, bapak Camat, Bapak Kades, untuk mengingatkan kami agar tidak boleh melakukan aktivitas penambangan sebelum kami kantongi izin,” ujar salah satu pelaku tambang ilegal berinisial R.

Hal senada disampaikan empat terduga pelaku lainnya, mereka sangat berterima kasih atas kehadiran dari pihak kepolisian dan berjanji tidak akan beroperasi lagi penambangan pasir sebelum kantongi izin tambang.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Lembor, IPDA Yostan menegaskan, Kehadiran Polsek Lembor di lokasi tambang pasir ilegal ini adalah bagian dari upaya untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat. Dengan melakukan inspeksi mendadak seperti ini, diharapkan para pelaku ilegal akan terus diawasi dan patuh terhadap aturan hukum.

“Sebagai warga negara yang baik, kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan dan sumber daya alam agar dapat dinikmati oleh generasi-generasi mendatang. Dengan bersatu padu dalam upaya pencegahan dan penindakan praktik ilegal, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan lestari untuk masa depan yang lebih baik,” ungkap IPDA Yostan.

IPDA Yostan berharap kepada seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melaporkan praktik ilegal yang mereka temui di sekitar lingkungan mereka. Dengan adanya kerjasama antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat, diharapkan praktik ilegal semacam ini dapat diminimalisir.

IPDA Yostan menyampaikan, dirinya dan anggota Polsek Lembor bersama Danramil 1612-06/ Lembor, akan sesegera mungkin untuk menindak lanjuti setiap adanya laporan terkait penambangan pasir yang dilakukan secara ilegal.

“Kita tidak akan pandang bulu. Siapapun pemiliknya, jika memang terbukti tidak memiliki ijin untuk melakukan penambangan, akan kita tindak,” tegas IPDA Yostan.

Pada kesempatan yang sama, Camat Lembor Selatan, Siprianus memberikan arahan dan teguran kepada para pelaku Tambang ilegal tersebut untuk tidak lagi melakukan aktivitas penambangan.

“Apa yang bapak-bapak lakukan terkait penambangan yang mana kegiatan tersebut belum mengantongi Izin merupakan ilegal, dan sebelumnya itu sudah diberitakan di Media. Sebenarnya hari ini kami sudah melakukan penindakan dan proses hukum, tapi kami ingin tertibkan itu supaya kedepannya tidak terulang lagi,”Ujar Camat Sipri.

“Saya minta mulai hari ini tutup, dan tidak boleh beraktivitas sebelum kantongi izin. Saya tidak Sudi melihat Bapak-bapak masuk penjara nantinya gara-gara tambang pasir ilegal,” tambahnya.

Selain itu, camat Sipri berharap kepada masyarakat yang mau usaha penambangan pasir untuk segera melakukan proses pengurusan Izin ke instansi terkait.

Ia juga sangat berterima kasih kepada Kapolsek Lembor, Danramil 1612-06/Lembor, Satpol-PP karena dengan sigap setiap ada laporan masyarakat.

“Semoga dengan kehadiran Polsek Lembor di lokasi tambang pasir ilegal ini dapat menjadi awal dari perubahan positif yang lebih baik bagi lingkungan dan masyarakat sekitar” tutup camat Sipri. (Red)