Padang Pariaman ( Sumbar ) KOMPAS86.ID– Terkait adanya laporan pencurian yang di lakukan oleh seorang laki laki berinisial Sy. Satreskrim Polres Padang Pariaman melakukan penyidikan perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/85/VIII/2023/SPKT/Polres Padang Pariaman/ Polda Sumbar tanggal 20 Agustus 2023 tentang dugaan tindak pidana pencurian besi ulir ukuran diameter 16 mm di Kawasan Proyek Toll Padang – Sicincin S.T.A – 24 Korong Padang Bukik Nagari Lubuk Pandan Kec. 2X11 Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman.
Para petugas yang turun ke lokasi melakukan penyidikan di pimpin oleh Kanit Ipda Dian Feri Maizal, S.H., M.M, Bripka Mulyadi Chandra, S.H, Briptu Maigra Sakra Wira Usman dan Bripda Rhamadidi Zukhri, Amd.T. guna mencari dan menemukan bukti dan membuat terang tindak pidana yang dilaporkan dan menemukan pelakunya.
Setelah sampai di lokasi petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yakni Anton Antoni yang menerangkan bahwa kejadian berawal ketika Pelapor yang merupakan Vendor PT .HKI yang mengerjaan jalan Tol Padang -Sicincin hendak mengantarkan Tendon penampungan air ke lokasi S.T.A – 24 yang merupakan Under Bridge atau lokasi pembangunan yang dikerjakan saat ini, kemudian sesampai di lokasi Pelapor melihat 2 (dua) orang Laki laki yang tidak dikenal sedang mengangkut karung ke atas sepeda motor, melihat hal tersebut pelapor langsung mendekati kedua orang tersebut namun salah satu dari mereka langsung melarikan diri sedangkan satu orang lainnya berhasil dicegat oleh pelapor, setelah dilakukan pengecekan. ternyata di dalam karung tersebut terdapat besi ulir yang akan digunakan untuk pembangunan jalan tol.
Atas kejadian tersebut Anton Antoni membawa laki-laki tersebut yang diketahui bernama Sy beserta barang bukti berupa 1(Satu) Unit Speda Motor Merek Honda Astrea Grand Warna Hitam dengan Nopol BA 6178 FF, 190 (seratus Sembilan Puluh) Besi ulir yang sudah dibentuk menjadi begel, 4(empat) buah karung plastik dan selanjutnya dibuatkan Laporan Polisi atas kejadian tersebut dengan di dampingi saksi-saksi yakni Prabu Perkasa dan Adithia L. Selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap Saksi-saksi, melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara, melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Berdasarkan bukti yang cukup dari kegiatan penyidikan tersebut telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/52/VIII/RES.1.8./2023/Reskrim tanggal 20 Agustus 2023 tulis Kasatreskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigay, S.I.K dalam laporan rilisnya.
Sementara itu Andi Prahm selalu humas HKi mengatakan akan tetap memproses dan melanjutkan laporan kasus pencurian apa pun di lokasi proyek tol, hal tersebut di lakukan untuk membuat efek jera kepada pihak pihak yang nakal yang hendak mencuri di asset TOL ujar nya melalui chat w.a nya. arnkoto*