Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko: Penanganan ATS Bisa Dicarikan Bantuan dari Baznas atau Perusahaan, 

oleh
Bagikan artikel ini

Jepara Jateng-Kompas86.ID

Faktor ekonomi bukan persoalan terberat untuk mengembalikan anak tidak sekolah (ATS) ke lembaga pendidikan. Persoalan yang paling susah diselesaikan adalah jika anak tersebut memang malas sekolah.

 

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko saat mewakili Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta, membuka rapat koordinasi penanganan ATS Kabupaten Jepara tahun 2024. Selain perangkat daerah, instansi vertikal, perguruan tinggi, pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), dan berbagai organisasi nonpemerintah yang mengikuti rapat itu secara luring di Ruang Rapat R.M.P. Sosrokartono, kegiatan ini juga diikuti para petinggi dan lurah secara daring

 

Kalau faktor ekonomi, kita carikan bantuan dari Baznas atau perusahaan, selesai sudah. Tapi kalau anaknya malas, itu yang berat,” kata Edy Sujatmiko. Dia minta kerja keras semua pemegang peran untuk memotivasi jika kasus ini terjadi, serta menyelesaikan persoalan tersebut.

 

Menurut Edy Sujatmiko, petinggi dan lurah di Jepara kini memiliki pekerjaan rumah untuk menyisir 6.432 ATS. Angka itu muncul berdasar verifikasi dan validasi (verval) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

 

“Untuk para camat, koordinir pengembalian ATS ke sekolah, baik dengan penganggaran APB Des maupun dukungan organisasi nonpemerintah,” pintanya. Keberhasilan mengembalikan 647 ATS ke bangku pendidikan pada tahun 2022, serta 510 ATS pada tahun 2023, diharapkan memotivasi keberhasilan lebih masif dan simultan pada tahun ini.

 

Keberadaan 6.432 ATS di Jepara, merupakan angka baru. Pada 8 Mei 2024, kata Edy Sujatmiko, Pusdatin Kemendikbud merilis angka keberadaan 9.263 ATS di “Kota Ukir”. Namun setelah dilakukan verval oleh Disdikcapil berdasar NIK, tersisa 6.432. “Yaitu berusia 7 tahun sampai 18 tahun dan belum menikah,” katanya.

 

“Angka itulah yang kini harus disisir oleh pemerintah desa dan kelurahan.

Petinggi/Lurah supaya segera melakukan penyisiran ke rumah-rumah warga yang memiliki ATS. Entri datanya melalui aplikasi SIPBM ( Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat) ATS. Lalu konfirmasi pengembaliannya ke sekolah formal/PKBM yang dikoordinir oleh camat setempat,” kata Sekda Edy Sujatmiko dalam sesi pemaparan materi yang dipandu Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Natanael Hadi Siswoyo.

 

(Rud)