Soal Pengangkatan Plt Direktur Pelayanan RSUD RA Kartini, Ketua Komisi C DPRD : Tidak Sesuai dengan UU tentang ASN

oleh
Bagikan artikel ini

Jepara Jateng-Kompas86.id

Ketua Komisi C DPRD Jepara, Nur Hidayat akhirnya angkat bicara soal pengisian jabatan Pelaksana Tugas Wakil Direktur Pelayanan RSU RA Kartini Jepara oleh Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta Senin 2 Januari 2023. Dalam SK Bupati Jepara, Kepala Puskesmas Kedung dr Mukhamad Amirudin Khoirul Anam MM diangkat menjadi Plt Direktur Pelayanan RSUD RA Kartini yang kemudian memantik kontroversi dan keresahan dilingkungan rumah sakit BLUD tersebut, sebab mengabaikan proses kaderisasi di lingkungan rumah sakit, kualifikasi, kompetensi dan kinerja.

“Harusnya pengelolaan SDM, termasuk penempatan pejabat mengacu pada Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara untuk menghindari terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujar Nur Hidayat yang membidangi juga urusan kesehatan dan pendidikan.

 

Dalam UU 5 Tahun 2014 tentang ASN menurut Nur Hidayat dikenal dengan Merit Sistem yang merupakan salah satu sistem dalam manajemen sumber daya manusia ASN yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam pengelolaan ASN.

“Dalam merit sistem kebijakan manajemen ASN harus berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, kedekatan pribadi, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan,” tegas Nur Hidayat yang juga menjabat sebagai Sekretaris Partai NasDem Jepara.

 

Oleh sebab itu jajaran direksi, manajemen dan tenaga kesehatan RSUD RA Kartini harus di isi oleh orang-orang yang memiliki kapasitas dan kemampuan profesi yang mumpuni serta penempatan harus sesuai prosedur, ketentuan dan kepatutan. “Banyak tenaga medis yang berpengalaman dan profesional di RSUD RA Kartini yang harus diberikan kesempatan untuk diberikan amanah agar RSU RA Kartini benar-benar menjadi tempat pelayanan kesehatan yang menjadi kebanggan masyarakat Jepara,” tegasnya.

Harapan Nur Hidayat, RSUD RA Kartini benar-benar bisa memberikan pelayananan yang prima bagi masyarakat. Apalagi ini rumah sakit rujukan utama di Jepara. “Sebagai komisi yang membidangi urusan kesehatan, kami mengerti banyak pekerjaan rumah yang kompleks dan strategis yang harus dibenahi dan dituntaskan di RSUD RA Kartini ini agar dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat melalui peningkatan kinerja pelayanan jajaran manajemen hingga staf. Oleh sebab itu ia mendukung jika dilakukan evaluasi terkait dengan kebijakan yang telah diambil. “Jangan sampai mengorbankan RSU RA Kartini yang sedang berbenah meraih kepercayaan masyarakat,”pintanya. (rud)