Saumlaki (Tanimbar) Kompas86.id_, Pit Kait Taborat, SH ketua fraksi partai Golkar DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menegaskan dalam paripurna beberapa waktu lalu, Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Daniel. E. Indey, S.Sos, M.Si adalah ASN dan bukan pejabat politik hasil Pemilukada. Oleh karena itu, DPRD tidak mungkin melakukan proses interpelasi.
Pemikiran anggota DPRD 4 periode ini disampaikan saat paripurna tersebut, sekaligus menetralisir pemikiran beberapa orang anggota DPRD yang menginginkan untuk dilakukan interpelasi terhadap Indey, ucapnya kepada Dinamika Maluku, Senin (5/11/2022),
“Perlu saya jelaskan kondisi real yang terjadi pada saat itu. Tidak benar seperti yang diberitakan dengan tujuan bentuk opini publik di daerah berjuluk Bumi Duan Lolat bahwa rapat paripurna merekomendasikan pemberhentian Penjabat Bupati, ujarnya.
Memang ada beberapa anggota DPRD mengemukakan pendapat agar proses pemberhentian Penjabat Bupati dilakukan dan ditempuh sesuai mekanisme dengan rekomendasi DPRD disertakan dalam surat kepada Menteri Dalam Negeri. Tetapi pendapat-pendapat ini bukan keputusan paripurna, ungkapnya.
Didalam paripurna itu, Taborat menjelaskan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan. Indey ditetapkan sebagai Penjabat Bupati melalui pengusulan oleh Gubernur Maluku, Irjen Polri (Purn.) Drs. Murad Ismail melalui surat kepada Menteri Dalam Negeri. Surat Keputusan (SK) Indey sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar berdasarkan usulan Gubernur Maluku. Atas dasar SK Mendagri itulah, Indey kemudian dilantik pada tanggal 24 Mei 2022 lalu, jelasnya.
Dikatakan, bila kemudian ada keinginan untuk mengusulkan pemberhentian Penjabat Bupati Tanimbar, maka prosesnya sesuai peraturan perundang-undangan tersebut, harus ditempuh. Mekanisnya seperti itu, sehingga prosedur dan tahapannya harus mengikuti alur tersebut juga. Artinya, usulan pemberhentian Indey mekanisme dan tahapannya harus mengikuti alur tersebut, tegasnya.
(AL)