Bitung(Sulut)Kompas86.id
Hujan Interupsi dan perdebatan terjadi dalam pertemuan Perumda Pasar kota Bitung Bersama Pedagang Pasar diparkiran Pasar Winenet, dalam tajuk “Jumpa Pedagang ” selasa, 28/02/2023.
Selain persoalan kinerja Perumda dan permasalahan penataan yang amburadul di pasar rakyat, tuan tanah “Awondatu” juga ikut terlibat perdebatan dengan Direksi Perumda Pasar Kota Bitung. Ahli waris terpancing berbicara, karena adanya pernyataan Perumda Pasar, bahwa pemerintah memiliki hak dan siap bertanggung-jawab bahkan melaporkan pihak lain yang melakukan penagihan, menyusul adanya keluhan dari pihak pedagang, yang sering ditagih ahli waris Awondatu.
Pjs. Direktur Operasional Michael Jakobus menjanjikan akan bersikap keras dan melaporkan kepada kepolisian jika ada yang tidak menghormati proses hukum. Bahkan jika pun Pemerintah kalah dalam persoalan sengketa tanah dengan pihak keluarga Awondatu, maka pasti kerugian keluarga akan dibayar.
“Saya pastikan bahwa jika pemerintah kalah, torang pasti akan bayar. Tetapi tolong hormati proses hukum yang sementara berlangsung dipengadilan”. Tegas Jakobus.
Ironisnya penjelasan Jakobus dibantah pihak ahli waris, Dihadapan ratusan pedagang. Samsudin atau yang lebih dikenal dengan (Om Nyong) membantah pernyataan Jakobus. Menurutnya, ada kesalahan dalam penjelasan Jakobus terkait dengan objek sengketa perkara ahli waris keluarga Awondatu. Polemik penagihan Perumda pasar atas aset yang dikeluhkan pedagang, bukan merupakan objek sengketa di pengadilan.
“Sekarang kita berbicara diluar objek sengketa. Yang dikeluhkan pedagang ini adalah objek jalan dan bukan wilayah sengketa seluas 4000 m2. Kita akan segel itu pedagang yang tidak mau membayar, dan saya siap dilaporkan kepada pihak berwajib”. tegasnya.
Perdebatan tersebut nyaris ricuh karena para pedagang juga meminta kepada Perumda Pasar untuk bertanggung-jawab dan melindungi para pedagang. Sebab sepanjang tahun 2022 sudah melakukan penagihan kepada ratusan pedagang.
Direksi Perumda sendiri terlihat kelabakan dan kesulitan menjelaskan seluruh permasalahan yang mengemuka, terutama masalah aset. Karena dalam perdebatan tersebut, terlihat bahwa Pjs. Direktur Operasional tidak mampu mengimbangi penjelasan Ahli Waris yang menggunakan surat dan alas hak berbentuk sertifikat tanah pihak keluarga.(AK/tim)