UPTD Pemakaman Kota Cimahi Lakukan Sosialisasi. Upayakan Warga Paham Terkait Perwal No 27 Tahun 2020.

oleh
Bagikan artikel ini
Pj. Walikota Cimahi Didik Nugrahawan saat Sosialisasi Perwal no. 27 tahun 2020

 

CIMAHI|KOMPAS86.ID, – Perwal (Peraturan Walikota) Cimahi nomor 27 Tahun 2020 yang mengatur tarif retribusi dan jasa umum, menjadi hal penting untuk diketahui masyarakat Cimahi. Oleh karenanya UPTD Pemakamam Umum yang berada dibawah Dinas DPKP Kota Cimahi menggelar Sosialisasi tarif Restribusi dan Jasa Pemakaman.

 

Acara yang digelar di aula kantor Kelurahan Cibeber kecamatan Cimahi Selatan, Jl. Ibu Ganirah No. 41 menghadirkan Pj.wali kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, S.Si.,M.M., Camat Cimahi Selatan, Asep Jayadi, S.E., M.M., Kasubag UPTD Pemakaman kota Cimahi, Enda Nurwenda, Lurah se- kecamatan Cimahi Selatan beserta jajaran, Ketua TP-PKK tingkat Kelurahan se- kecamatan Cimahi Selatan dan anggota. Kamis (01/12/2022 )
Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Cimahi Dikdik Nugrahawan menjelaskan, pemerintah melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi menggelar sosialisasi dengan tujuan agar pemakanam dikota cimahi tidak angker, Maka diperlukam perawatan.

 

Dikdik menjelaskan, setiap tahun penduduk kota Cimahi terus bertambah, begitu juga dengan tempat pemakaman yang dipastikan kedepannya akan meluas. Dan emerintah daerah Kota Cimahi berkewajiban untuk menyiapkan tempat pemakaman Umum (TPU).
“Ada yang harus dilakukan oleh pemerintah, terkait pelayanan untuk masyarakat yang bersifat harus diterapkan diseluruh lahan pemakaman yang di kelola pemerintahan” sahut Dikdik kepada media.

 

Lanjut Dikdik, sosialisasi retribusi tentang pemakaman umum sudah sesuai dengan Perwal Kota Cimahi nomor 27 Tahun 2020, Tentang Tarif Retribusi dan Jasa Umum.” Hal ini perlu di sampaikan kepada masyarakat kota Cimahi khususnya diwilayah kecamatan Cimahi Selatan, supaya masyarakat memahami terkait dengan retribusi ini, supaya tidak menimbulkan sesuatu yang berbeda akan maksud dan tujuannya.

 

“Mudah-mudahan ini sesuai dengan harapan kita semua, didalam pengelolaan pemakaman umum, kita harus melakukan dengan baik sehingga masyarakat merasa nyaman, dan tidak memandang pemakaman sebagai tempat yang angker,” tuturnya.

 

Ditempat yang sama, kasubag UPTD Pemakaman kota Cimahi, Enda Nurwenda menyatakan, kegiatan sosialisasi ini adalah rangkaian kegiatan terakhir UPTD pemakaman terkait dengan Perwal no 27 Tahun 2020.“Mudah-mudahan kedepan lancar dan bisa diaplikasikan oleh masyarakat kota Cimahi” ujarnya.
Diterangkan Enda, jika pemerintah kota Cimahi saat ini mengelola 8 TPU, akan tetapi ada 40 TPU yang BPKAD yang di serahkan untuk di kelola, dan menunggu surat perijinannya.
Enda juga berharap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa mengetahui, dan memahami bahwa di Cimahi ada UPTD pemakaman, karena banyak isu yang beredar bahwa pemakaman itu mahal, sebenarnya sangat murah,” tandasnya.

 

Ditambahkan Enda, terkait aturan pemakaman disejumlah TPU Kota Cimahi. Apabila ahli waris yang 3 kali tidak membayar retribusi pajak selama 6 tahun, maka makam tersebut akan di bongkar dengan ketentuan yang berlaku, namun selama ini tidak pernah ada makam yang di bongkar akibat dari hal tersebut. Fungkas Enda.