TEGAL Jateng-Kompas86.ID
Peran Inspektorat sebagai penjamin mutu, pembina, pengawasan, serta pemberi masukan dalam membantu memecahkan masalah dan kendala yang dihadapi oleh Organisasi Perangkat Daerah sangatlah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Inspektorat dalam menjalankan tugasnya harus mampu mengefektifkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan memberi keyakinan yang memadai atas tujuan penyelengaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah dalam memberikan peringatan dini, dan peningkatan tata kelola.
Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono menyampaikan hal tersebut pada Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Kota Tegal, yang mengambil Tema “Optimalisasi Peran APIP dalam Pengawasan Pelayanan Publik”, Selasa (5/12/2023) di Ruang Adipura, Komplek Balai Kota Tegal.
Pada giat yang dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal dan Camat serta Lurah se-Kota Tegal, Dedy Yon menghimbau dukungan dari OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal dalam peningkatan peran APIP.
“Karena hal tersebut, dukungan perangkat daerah terhadap kinerja Inpektorat sangatlah penting. Semua pihak perlu mendukung peningkatan peran APIP, dalam manajemen pemerintahan, sistem pengawasan yang baik sangat diperlukan sebagai landasan terlaksananya peran dan fungsi agar sesuai dengan tujuan perencanaan pembangunan,” ujar Wali Kota Tegal.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Kota Tegal, Budi Hartono menyampaikan untuk memperkuat sinergi dan memperkuat pengawasan perlu ada menyamakan pemahaman dan komitmen mengenai tujuan dan sasaran pemerintahan yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Melalui Larwasda yang diselenggarakan tersebut diharapkan tujuan penguatan pengawasan bisa tercapai.
Menurut Budi, melalui Larwasda pihaknya bisa menyampaikan informasi hasil pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan Aparat Pengawas Eksternal.
dalam rangka peningkatan pengawasan Pada giat Larwasda juga dilaksanakan talk show dengan tema “Optimalisasi Peran APIP dalam Pengawasan Pelayanan Publik”, dengan materi antara lain “Peran APIP dalam pengawasan pelayanan publik” yang disampaikan oleh Iskandar, S.E., M.M. dari Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Tengah, “Gratifikasi dan Suap” disampaikan oleh Ariefulloh, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Tegal, dan “Pengawasan untuk Mewujudkan Pelayanan Publik yang Berkualitas” disampaikan oleh Sabarudin Hulu, S.H., M.H., Ombudsman RI Jawa Tengah.
( Daryani )