Bitung(Sulut)Kompas86.id
Perusahaan Umum Daerah – Perumda Pasar Kota Bitung didesak segera duduk bersama organisasi pedagang untuk merevisi angka penagihan kios dan lapak diseluruh pasar.
Hal ini ditegaskan Walikota Bitung Ir. Maurits Mantiri MM dalam rapat bersama korban kebakaran pasar kanopi pusat kota, yang diikuti oleh Forkopimda dan Perumda Pasar (20/09/03).
Penegasan disampaikan Walikota, menyusul klarifikasi dari Sekretaris Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia – APPSI Kota Bitung Vanny Kaunang, yang meluruskan sejumlah pernyataan dalam rapat yang terkesan menuduh, bahwa organisasi pedagang memprovokasi untuk menolak pembayaran, yang mengakibatkan Perumda Pasar kesulitan keuangan.
Penjelasan APPSI memastikan bahwa pedagang menunggu revisi penagihan, menyusul hasil kesepakatan Bersama Walikota dan Forkopimda Diruang Sarundajang pada februari 2022 ketika terjadi Demonstrasi, dimana pedagang yang mampu silahkan berbayar, sedangkan yang tidak mampu menyampaikan keluhan dan aduan kepada organisasi.
Berdasarkan putusan tersebut maka, APPSI mengeluarkan formulir keluhan dan aduan diseluruh pasar, yang kemudian kemudian dimasukkan ke Perumda. Namun hingga kini keluhan dan aduan belum terealisasi oleh perusahaan.
Bahkan, dalam penjelasan sekretaris APPSI, skenario revisi penagihan juga diputuskan bersama APPSI, Dewan Pengawas, Dewan Direksi dan Walikota Sebagai Kuasa Pemilik Modal – KPM, didalam rapat bersama diruang kaca Kantor Walikota pada Januari 2023. Keputusan Revisi tersebut, juga menyangkut materi penyelesaian Justifikasi Aset Perumda diwilayah pasar rakyat.
Menyikapi klarifikasi tersebut, Walikota Membenarkannya dan meminta kepada Direktur Perumda Pasar untuk segera menggagendakan pertemuan dengan APPSI dan organisasi lain, untuk menyelesaikan revisi penagihan secepatnya.
‘ Jika demikian, maka secepatnya Perumda membahas masalah tersebut, agar persoalan Piutang pedagang 2022 dan 2023 segera diselesaikan”, Pungkas Walikota dari atas Podium Ruang Sarundajang kepada peserta Rapat.
Walikota dalam penjelasannya menambahkan, bahwa pemerintah akan berkonsultasi juga dengan Aparat Penegak Hukum (APH), terkait skenario pemutihan tunggakan penagihan kepada pedagang, jika bisa diperbolehkan menurut Aturan. Agar pedagang terbebas dari beban hutang penagihan, atas sewa kios dan lapak selama masa penagihan yang telah lewat.
” Nanti kami akan minta pendapat Pak Kapolres dan Jajaran lainnya, agar tidak melanggar aturan seandainya ada skenario pemutihan terhadap tunggakan penagihan tersebut” Tambah Walikota sambil berkomunikasi dengan Kapolres Bitung AKBP Tommy B. Souissa SIK, diatas Podium.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD APPSI Kota Bitung KH. Ust. Hairrudin Bandu S.Sos, mengaku sangat bersyukur karena persoalan penundaan penagihan pedagang ini sudah terklarifikasi dengan baik. Sebab, menurut Bandu skenario pengurangan penagihan ini merupakan keputusan bersama dengan pemerintah, yang tidak ditindak-lanjuti oleh Perumda Pasar secara tehknis. Menurut Bandu, Sebenarnya APPSI sudah cukup membantu dengan mengeluarkan formulir pengurangan sewa kios dan lapak, dan sudah disampaikan kepada pemerintah dan Perumda. Namun, sangat disayangkan, bukannya mendapatkan respon positif, justru APPSI diduga difitnah sejumlah kalangan internal bahwa memprovokasi pedagang untuk tidak berbayar.
” Terimakasih kami sampaikan kepada Walikota Sebagai KPM Perumda, akhirnya sudah terklarifikasi dengan baik kepada pemerintah. Kami sangat bersyukur, karena penjelasan ini memastikan fitnah dan tuduhan provokasi pedagang ini sudah selesai. Semoga bisa segera direalisasikan revisi penagihan tersebut”, Pungkas Ketua APPSI yang akrab disapa Ustad Bandu.
Sementara Pjs. Direktur Utama Perumda Pasar Roy Tangkudung terlihat merespon positif perintah dari Walikota sebagai KPM. Dalam rapat tersebut, Tangkudung mengiyakan pernyataan Sekretaris APPSI bahwa Perumda sudah dua kali bertemu dengan organisasi untuk mendorong penyelesaian revisi penagihan ini. Tangkudung sendiri menunjukan tanggapan positif dalam rapat, atas perintah Walikota untuk segera melaksanakan pertemuan dengan organisasi pedagang, membahas revisi penagihannya. (AK)