BREBES Jateng-kompaa86.ID
Seorang oknum perangkat desa di Desa Bulakelor, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes diduga telah menggadaikan bengkok desa berupa lahan persawahan. Adanya transaksi gadai sawah bengkok tersebut disampaikan langsung oleh warga kepada awak media.
Menurut warga, sawah bengkok digadaikan oleh seorang Kadus (Kepala Dusun) Bulakelor berinisial ‘NR’. Ia menggadaikan sawah seluas satu bahu ke beberapa warga dengan total nilai mencapai 60 jutaan.
“Yang setengah bahu digadaikan 30 juta, sedang setengah baunya lagi digadaikan ke orang lain senilai 30 juta juga,”terang seorang warga yang enggan namanya dimediakan.
Menurutnya, praktek tersebut sudah berlangsung selama 5 tahun. Dan kali ini pihak penerima gadai berharap uangnya bisa kembali. “Kebetulan yang menerima gadai tetangga saya, dan berharap uangnya bisa kembali,”ujarnya.
Untuk lokasi sawah bengkok yang digadaikan sendiri berada di sebelah timur SPBU Bulakelor. Sawah tersebut merupakan bengkok untuk kepala dusun.
Sementara, Kadus 1 Desa Bulakelor Nanang Rosidi mengaku memang telah menggadaikan tanah ke warga senilai Rp.60 juta. Hanya saja tanah yang digadaikan itu merupakan tanah milik orang tuanya atas nama Rasid.
Dimana tanah milik orang tuanya itu berada di Blok Gosa. Sedang untuk tanah bengkok desa yang ia kelola berada di Blok Bulu.
“Jadi tidak benar kalau saya telah menggadaikan tanah bengkok. Yang digadaikan ke warga itu tanah sawah milik orang tua saya sendiri yang ada di Blok Bulu,” ucap Nanang Rosidi kepada awak media di hadapan Kepala Desa Bulakelor Adelia.
Ia mengaku menggadaikan tanah milik orang tuanya lantaran butuh modal untuk budidaya semangka di Desa Baros.
Team media